Panitia Pilkades Desa Jeungjing Jamin Warga Semua Punya Hak Pilih Asal Punya E-KTP

Tangerang Banten,SIBER88.CI.ID – Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang kini sudah memasuki tahap verifikasi dokumen para bakal calon.

Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka adalah salah satu dari 77 desa yang akan laksanakan Pilkades.

Tercatat dalam hasil pendaftaran bakal calon Kepala Desa Jeungjing yang ditutup kemarin sore, tercatat ada 5 Bakal Calon Kepala Desa Jeungjing.

” Hari ini, kami akan memverifikasi dokumen dari masing-masing bakal calon. Mudah-mudahan semuanya memenuhi persyaratan,” kata Asrianto, Ketua Pilkades Jeungjing di Kantor Sekretariat, Selasa (20/04/2021).

Asrianto menambahkan, pihaknya nanti akan berupaya untuk menerapkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16/2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. ” Kami harus mengacu perbub yang berlaku dan tidak bisa intervensi dari manapun. Kami terikat dengan sumpah jabatan,” tegasnya.
Terkait adanya issu soal pemegang hak pilih yang tidak tercatat sebagai hak pilih, Asrianto menegaskan bahwa di dalam perbub sudah jelas. ” Pemegang hak pilih yang sah adalah warga yang telah memiliki e-KTP yang tercatat di Disukcapil yang berdomisili di Desa Jeungjing,” ungkap Asrianto.

Ditambahkan Asrianto, pihaknya akan jamin setiap warga Desa Jeungjing untuk Hak Politiknya untuk memilih Kepala Desa. ” Kami tidak mengacu kepada daftar warga di RT atau RW, tapi kami mengacu pada daftar yang tercatat secara sah di Disdukcapil Kabupaten Tangerang dan hasil dari verifikasi data oleh petugas data pemilih yang akan datang ke masing-masing rumah warga,” tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Suanta, anggota BPD Jeungjing, ” Setiap warga Desa Jeungjing yang sudah ber-KTP elektronik berhak untuk memilih dalam Pilkades nanti. BPD Jeungjing akan memonitor setiap tahapan Pilkades dari awal hingga akhir,” kata Suanta lewat Wathsapp-nya, Selasa (20/04/2021).

Tidak ada alasan apapun, lanjut Suanta, seseorang dapat hilang hak suaranya dalam Pilkades. ” Seseorang akan hilang suaranya, jika dicabut hak politiknya secara sah oleh pemerintah dan bukan dari orang – perorang dan sudah tidak lagi bertempat tinggal di Desa Jeungjing,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Soleh salah satu warga Desa Jeungjing mengatakan, dirinya akan kawal ketat terhadap data pemilih di Pilkades Jeungjing. ” Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang sah, maka saya akan ajukan laporan ke Bupati Tangerang,” ucap Soleh. (Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *