Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_ Viral di media sosial, unggahan video dari akun TikTok @Tangerangupdate memicu perhatian publik setelah memperlihatkan kedatangan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pertemuan yang berlangsung di luar jam kerja tersebut menuai berbagai reaksi dan kritik dari sejumlah aktivis serta organisasi masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan tujuan kedatangan pemilik THM ke kantor penegak peraturan daerah pada waktu yang dinilai tidak lazim untuk agenda resmi pemerintahan.
Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, menilai publik berhak mengetahui motif di balik pertemuan tersebut. Ia menyebut kunjungan yang dilakukan menjelang malam hari menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Semua elemen masyarakat hendaknya menyoroti motif apa yang terselip dalam kunjungan itu. Aktivis wajib curiga dong, masa kunjungan kerja menjelang malam? Itu kan sudah bukan jam kantor lagi,” ujar Taslim saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, peristiwa tersebut semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang. Taslim bahkan menilai pemerintah daerah kerap kalah menghadapi kepentingan para pengusaha hiburan malam.
“Inilah Kabupaten Tangerang yang sebenarnya. Di mana sering terjadi pemerintah kalah oleh kepentingan segelintir pengusaha yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.
Sorotan publik juga mengarah pada kendaraan yang digunakan pemilik THM tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, kendaraan itu menggunakan pelat nomor unik bertuliskan “RI 126”, yang dinilai menimbulkan persepsi negatif terkait kedekatan pengusaha dengan aparat pemerintah daerah.
Taslim mengatakan penggunaan kendaraan tersebut semakin memunculkan asumsi bahwa aparat penegak perda tidak memiliki ketegasan terhadap pengusaha hiburan malam.
“Menyimak pemilik THM One Two Six (126) yang berkunjung ke Satpol PP Kabupaten Tangerang menjelang malam tanggal 25 Mei 2026 dengan mobil RI 126, itu menandakan aparat pemerintah lagi-lagi tidak berkutik menghadapi siasat para pengelola THM di Kabupaten Tangerang. Kenapa kunjungan itu tidak dilakukan saat jam kerja?” katanya.
Menyikapi polemik tersebut, LSM Seroja Indonesia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang.
LSM tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kepatuhan terhadap aturan zonasi, hingga ketegasan penindakan bagi usaha yang diduga melanggar aturan operasional maupun administrasi.
Selain itu, mereka juga meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan dari pertemuan malam tersebut demi menjaga transparansi pemerintahan.
“Mari kita cek semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang. Saya yakin banyak yang tidak memiliki izin lengkap, tetapi bebas saja beroperasi,” lanjut Taslim.
LSM Seroja Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membangun opini liar, melainkan meminta adanya keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Intinya, LSM Seroja Indonesia mempertanyakan apa motif pertemuan itu, di jam-jam yang saya rasa bukan pada waktunya,” pungkas Taslim Wirawan.
























