Mandulnya Penegakan Perda: THM 126 Citra Raya Bebas Beroperasi, Satpol PP Tangerang Tutup Mata?

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Di bawah komando Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Anan Supriatna, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai mandek dan belum menunjukkan ketegasan terhadap operasional Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya yang hingga kini masih beroperasi.

THM 126 disebut-sebut belum mengantongi perizinan lengkap. Namun demikian, aktivitas usaha di lokasi tersebut tetap berjalan normal. Bahkan, tempat hiburan itu diduga secara terbuka menjual minuman beralkohol berkadar tinggi, sementara pihak pengelola sebelumnya mengakui izin usaha mereka masih dalam proses pengurusan.

Situasi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, terkesan tutup mata dan belum menunjukkan keberanian untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Masyarakat meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar aturan benar-benar ditegakkan, bukan justru dijadikan formalitas atau bisnis mata,” ujar salah seorang warga Kabupaten Tangerang di depan GSG, Jumat sore (8/5/2026).

Warga juga mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait keberadaan THM tersebut. Hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan nyata di lapangan.

“Jangan sampai hasil RDP hanya jadi kiasan dan formalitas semata. Rakyat melihat jelas, Satpol PP yang punya kewenangan penegakan perda malah melempem, jalan di tempat dan tidak berani bersikap tegas,” lanjutnya.

Sorotan publik pun semakin menguat. Lemahnya pengawasan dan penindakan dinilai berpotensi memberi ruang bagi pelaku usaha yang diduga melanggar aturan untuk tetap menjalankan aktivitas tanpa rasa khawatir terhadap sanksi hukum.

“Kalau aturan dibuat untuk dilanggar, bagaimana nasib rakyat kecil yang setiap hari ditekan aturan?” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Anan Supriatna belum memberikan langkah konkret terkait operasional THM 126. Di tengah derasnya sorotan masyarakat, Satpol PP dinilai lebih banyak melakukan pembahasan di ruang rapat dibanding menunjukkan tindakan nyata di lapangan.