Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Unit Reskrim Polsek Sliyeg Polres Indramayu Kamis malam (18/11/2021) berhasil menangkap dua pencuri satu unit kendaraan roda dua di desa Sudimampir,kecamatan Balongan,Kabupaten Indramayu.
Berawal dari laporan Surdani (45) sang pemilik kendaraan motor jenis Honda Supra warna hitam biru,nopol E 4852 KJ warga desa Tugu Kidul blok Kuang Rt 015/Rw 003 ke Polsek Sliyeg yang diterima oleh anggota piket siaga Reskrim, tim unit Reskrim langsung bergerak menuju TKP dipimpin oleh Kanit Serse Aiptu Indra Hermawan SH.
Kronologi kejadianya,ketika Surdani(korban) memarkirkan motornya di teras rumah pada hari Rabu malam (17/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB dan baru diketahui raibnya sepeda motor pada hari Kamis pukul 01.00 WIB.
Menurut Surdani ketika ia keluar akan melihat kendaraan motor miliknya tiba-tiba kaget karena sudah tidak ada di tempatnya dan memang tidak dikunci stang sehingga mempermudah pencuri untuk mengambilnya yang diduga dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci palsu.
Reskrim Polsek Sliyeg dengan cepat menangkap dua terduga pecurian motor tersebut di desa Sudimampir,kecamatan Balongan,Kabupaten Indramayu berinisial E (19)dan WT(20),keduanya warga desa Sudimampir.
Penangkapanya sendiri ketika anggota serse Polsek Sliyeg mendengar adanya motor yang akan dijual,lalu Aiptu Indra beserta para anggotanya mendatangi tempat yang akan dijadikan transaksi jual beli motor dengan berpura-pura sebagai pembeli. Begitu melihat ciri-ciri kendaraan yang sesui dengan milik korban maka langsung dilakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku beserta barang buktinya lalu di bawa ke kantor Polsek Sliyeg.
“Belum sampai 24 jam kedua pelaku sudah bisa kita amankan berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis honda warna hitam biru,nopol E 4852 KJ,”ujar Kapolsek Sliyeg AKP H Amizar SH melalui Kanit Serse Aiptu Indra Hermawan SH(18/11/2021).
“Keduanya sekarang sedang kita interograsi guna pengembangan lebih lanjut,”masih menurut Aiptu Indra.
“Para pelaku akan kita kenai pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,”tandasnya.
Dengan kejadian ini,korban yang keseharianya sebagai pedangang sayur itu mengalami kerugian diperkirakan sebesar 3 juta rupiah. (Bzz)