Upamas Kampung Tegal Murni Gelar Aksi di Dua Gerbang PT Pemi, Aktivitas Perusahaan Terganggu

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Warga yang tergabung dalam Upamas Kampung Tegal Murni, Kelurahan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa di dua gerbang PT Pemi, Selasa (23/06/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terkait persoalan limbah perusahaan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari ibu-ibu dan para remaja setempat melakukan blokade akses masuk perusahaan dengan menggunakan mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara serta sebuah mobil ambulans. Kehadiran ambulans dalam aksi tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat yang melintas di lokasi. Sejumlah warga mempertanyakan penggunaan kendaraan ambulans dalam kegiatan demonstrasi.

Akibat aksi blokade tersebut, akses keluar masuk perusahaan menjadi terganggu dan berdampak pada aktivitas operasional PT Pemi. Kendaraan operasional maupun karyawan yang hendak masuk dan keluar perusahaan mengalami hambatan selama berlangsungnya aksi.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan PT Pemi, Ruslan, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah beberapa kali melakukan upaya mediasi dengan Upamas, baik di lingkungan perusahaan maupun difasilitasi pihak kecamatan. Namun, menurutnya, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Pihak perusahaan sudah berkali-kali melakukan mediasi, baik di perusahaan maupun di kecamatan, namun belum ada titik temu. Setiap pembahasan selalu menemui jalan buntu,” ujar Ruslan saat ditemui di kantornya.

Terkait tuntutan mengenai limbah, Ruslan menegaskan bahwa perusahaan selama ini telah memberikan sejumlah limbah domestik yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, seperti plastik, kardus, pallet kayu, pallet plastik, besi, serta jumbo bag. Namun, perusahaan tidak dapat menyerahkan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena pengelolaannya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk limbah B3, pengelolaannya harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan legalitas sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan tidak dapat menyerahkan limbah tersebut kepada pihak yang tidak memiliki perizinan resmi karena harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024,” jelasnya.

Ruslan juga menyayangkan aksi penutupan gerbang perusahaan karena berdampak langsung terhadap kegiatan operasional dan mobilitas karyawan.

“Semua aktivitas menjadi terhambat, mulai dari kendaraan operasional hingga karyawan yang hendak masuk maupun pulang kerja, termasuk pergantian shift yang ikut terganggu,” pungkasnya.