Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Praktisi Hukum Paduka & Associates selaku kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia menyampaikan keprihatinannya atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS dan berlangsung di lingkungan perusahaan sejak 6 Juni 2026.
Praktisi Hukum Paduka menjelaskan bahwa dalam aksi tersebut terdapat tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah perusahaan, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), diserahkan kepada pihak UPAMAS.
Menurutnya, PT EDS Manufacturing Indonesia telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak melalui dialog dan sejumlah proses mediasi. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutannya dan dalam beberapa kali pertemuan memilih meninggalkan forum pembahasan (walk out).
“Kami menegaskan bahwa klien kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Praktisi Hukum Paduka, Kamis (30/7/2026).
Ia menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, aksi tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan, termasuk adanya penutupan dan penghalangan akses menuju maupun keluar dari area perusahaan.
“Kondisi tersebut berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, kendaraan logistik, rantai pasok, hingga keberlangsungan kegiatan produksi perusahaan,” katanya.
Paduka menambahkan, apabila tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan lain yang melampaui batas penyampaian pendapat terus berlangsung, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun memiliki batas-batas hukum.
“Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang demi keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
Paduka menilai perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha yang menjadi salah satu fondasi penting dalam iklim investasi di Indonesia.
“Perlindungan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa kepada perusahaan, melainkan kewajiban negara untuk memastikan setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kondisi tersebut terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga para pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, hingga kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, serta menjamin keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT EDS Manufacturing Indonesia, AW, menyampaikan bahwa aksi tersebut telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, proses pengangkutan dan pembuangan limbah perusahaan juga mengalami hambatan akibat aksi tersebut.
“Informasi yang saya terima dari beberapa karyawan menyebutkan adanya oknum yang melempar petasan pada malam hari. Selain itu, terdapat penghalangan terhadap kendaraan yang mengangkut limbah perusahaan. Aksi yang dimulai sejak pukul 04.30 WIB juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan,” ungkap AW.
Pihak manajemen berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.
























