Tangerang Banten,SIBER88.CO.ID – Telah terjadi Pencurian Motor R2 di Mushola Al Kamal Kp. Pasir Gatot Rt 005/002 Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kab. Tangerang, Minggu (25/04/21) Sekira pukul 19.30 wib
Saat dimintai keterangan warga sekitar, pemilik bersama suaminya sedang parkir kendaraannya di Mushola Al Kamal, hendak melaksanakan Sholat Taraweh.
Namun naas, saat melakukan aksinya pelaku kepergok korban, dirinya pun langsung teriak minta tolong, hingga warga sekitar mengejar pelaku yang terlihat sudah membawa kendaraannya.
“Saat itu saya sedang lewat, mendengar ada ibu- teriak teriak minta tolong sama warga, ternyata maling motor, warga langsung ngejar itu maling, babak belur kayaknya itu maling dipukulin warga.” jelas Ida warga sekitar Minggu, (25/04) sekitar pukul 20.00 Wib.
Beruntung pelaku tidak menjadi amukan massa, dan kebetulan piket Reskrim Polsek Cisoka saat itu sedang mobile melaksanakan pos mata, sehingga petugas piket Reskrim bersama warga berhasil mengamankan pelaku.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor. Honda Scopy No Pol A 5270 XL diamankan ke Polsek Cisoka guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang AKP Nur Rokhman mengatakan, Saat kejadian korban berinisial NHY yang merupakan warga Kampung Cisalak RT 002/004 Desa Cireundeu Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang memarkirkan Sepeda Motornya di Mushola Al Kamal Kampung Pasir Gatot RT 005/002 Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang untuk melaksanakannya Sholat tarawih.
“Korban hendak melaksanakan solat tarawih, mendengar suara mesin sepeda motor, ketika korban melihat keluar Mushola dan pelaku sudah membawa sepeda Motor miliknya dan korban berusaha mengejar dan berteriak minta tolong,” ungkap Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman.
Sementara pelaku berinisial ZYD warga asal Kampung Mulang Maya Desa Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, sementara pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana Curanmor. (Ibnu)