Polsek Salahutu Musnahkan 500 Liter Miras Sopi Hasil Razia

Maluku Tengah, SIBER88.CO.ID_Kapolsek Salahutu, Iptu Aris, menyampaikan bahwa pada Selasa (10/9/2024), telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) jenis sopi sebanyak 500 liter di Mapolsek Salahutu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Salahutu.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan situasi keamanan yang tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu,” ujar Iptu Aris.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan instruksi langsung dari Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Turut Hadir dalam Kegiatan Pemusnahan Camat Salahutu, B Neniwaty Seipala, Kapolsek Salahutu, Iptu Aris,Danramil 1504/Salahutu diwakili oleh Peltu Zulkipli Tuasalamony,Kepala Kantor Urusan Agama,Raja Negeri Tulehu, Wakapolsek Salahutu. Bhabinsa Negeri Tulehu,Bhabinkamtibmas Negeri Tulehu dan personel Polsek Salahutu.

Kegiatan dimulai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Muspika Kecamatan Salahutu, diikuti dengan pemusnahan barang bukti miras dengan cara menumpahkan sopi dari kemasannya langsung ke tanah. Proses ini diawasi ketat oleh personel Polsek Salahutu.

Menurut Iptu Aris,kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Salahutu.

“Miras jenis sopi yang beredar di Kota Ambon dan sekitarnya sering kali berasal dari Pulau Seram dan masuk melalui jalur penyeberangan laut. Oleh karena itu, kami melakukan razia rutin untuk mencegah miras ini masuk ke wilayah kami,” ungkapnya.

“Dengan adanya kegiatan ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dan lebih kondusif,” tandasnya.

Penulis: AdamEditor: Badruzzamam