Tiga Kali Bersidang Perdata, Kepala Desa Piru Mangkir

Seram Bagian Barat Maluku, SIBER88.CO.ID_Sidang gugatan perdata Nomor: 16/Pdt.G/2024/PN.Drh telah berlangsung tiga kali dengan Kepala Desa Piru,Oktavianus Manupassa, sebagai tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang kedua, hakim memerintahkan penasihat hukum tergugat untuk menghadirkan Kepala Desa pada sidang ketiga yang dijadwalkan pada 1 Januari 2024, namun Kepala Desa tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Penggugat mengaku sangat kecewa dengan tindakan Kepala Desa yang tidak menghargai undangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam sidang kedua, kepala Desa lebih memilih untuk hadir dalam perlombaan sepak bola, dan dalam sidang ketiga, ia tidak hadir dengan alasan ada orang meninggal.

Penggugat merasa khawatir bahwa dalam sidang keempat, kepala Desa akan kembali memberikan alasan untuk menghindari kehadirannya.

Sidang keempat dijadwalkan pada 8 Agustus 2024, dan penggugat berharap kepala Desa dapat hadir untuk mempertanggungjawabkan masalah terkait gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan masyarakat Negeri Piru.

Penggugat menekankan pentingnya kehadiran Kepala Desa dalam sidang tersebut untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang diwakilinya.

Penulis: AdamEditor: Badruzzaman