Seram Bagian Barat Maluku, SIBER88.CO.ID _ Menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pemasangan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati, SA-ARL, di rumah ibadah menuai kontroversi.
Saman Amirudin Patty, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBB untuk segera memberikan klarifikasi terkait pemasangan tersebut guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di tengah situasi politik yang memanas.
Menurut Saman, pemasangan baliho di rumah ibadah dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan prinsip netralitas tempat ibadah yang seharusnya bebas dari kegiatan politik praktis.
“Jika pemasangan baliho di rumah ibadah tersebut tidak melanggar peraturan, Bawaslu wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada publik. Namun, jika terbukti melanggar, pasangan calon harus ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Saman di Sekretariat PWI Kabupaten SBB,Jumat (6/9/2024).
Saman juga mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, kegiatan politik di rumah ibadah dilarang keras untuk menjaga kesucian dan netralitas tempat tersebut. Oleh karena itu, pemasangan baliho pasangan calon di tempat ibadah perlu ditinjau dengan seksama.
Sejumlah pihak khawatir jika Bawaslu SBB tidak memberikan respons tegas, akan muncul pandangan bahwa lembaga ini memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu.
Beberapa kalangan bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke Bawaslu tingkat provinsi atau pusat jika tidak ada tindakan segera.
Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu SBB belum memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini, sementara masyarakat berharap ada langkah konkret yang diambil untuk menjaga netralitas dan kepercayaan publik menjelang Pilkada serentak di SBB.