Seram Bagian Barat Maluku, SIBER88.CO.ID_Kejaksaan Negeri Hunipopu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga tidak berani mengusut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati SBB, Andi Candra As Adudin, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pencurian dana makan minum tamu di DPRD SBB senilai lebih dari Rp 200 juta.
Kasus ini telah menjadi perbincangan publik selama tiga tahun tanpa ada langkah hukum yang jelas dari kejaksaan.
Keterlambatan ini diduga disebabkan adanya hubungan “khusus” antara pihak kejaksaan dan Andi Candra.
Seorang sumber anonim mengungkapkan, selama masa jabatan Andi Candra, kejaksaan mendapat “fasilitas” berupa dua mobil dari Pemda SBB, yang diatur dengan status “pinjam-pakai”.
Praktik ini dianggap sebagai upaya untuk membungkam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Kasus-kasus lain yang belum tersentuh hukum mencakup dugaan penyelewengan dana TP PKK, rehabilitasi gedung TP PKK dan proyek jalan di Kecamatan Taniwel. Kata sumber kepada media ini, Jumat (29/8/2024)
Bahkan, uang makan minum selama dua tahun yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan tamu DPRD, diduga dicairkan oleh Suhna Umaya, PLT Sekwan DPRD SBB, namun hingga kini belum ada tindakan dari kejaksaan.
Sementara itu, Suhna Umaya justru tetap dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pendidikan sekaligus PLT Sekwan, meskipun dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana publik masih mengemuka.
Berbagai pihak menuntut transparansi dan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Hunipopu agar tidak terkesan tunduk pada kekuasaan yang ada.
Jika kejaksaan terus membiarkan kasus ini tanpa penanganan yang serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini akan semakin tergerus.