Bejat Seorang Pemuda asal Bayuwangi Tega Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Banyuwangi,SIBER88.CO.ID – Tersangka AT (berusia 35 tahun) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi Kota, sedangkan korban gadis yang masih berusia 14 tahun. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan
Kebetulan tersangka dan korban ini saling mengenal karena sama-sama suka musik, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Banyuwangi Kota AKP. Kusmin.

Kapolsek Banyuwangi Kota AKP. Kusmin menjelaskan kronologinya pada hari Sabtu kemarin tersangka menghubungi korban melalui chat untuk diajak keluar. Semula korban diajak jalan-jalan, sempat membeli jajan dan minum di Plengsengan Pantai Boom. Kamis (1/4/2021).

Waktu terus berlarut saat malam datang, AT mengajak korban pulang dan menginap di rumahnya. Rupanya AT sudah memiliki niat jahat untuk menggauli korban yang masih di bawah umur. Bermodal bujuk rayu, AT memaksa korban melayani nafsu bejatnya, ujarnya.

Lanjut Kusmin, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu tersangka, meski saat itu kondisi korban tengah datang bulan, pada malam hari tersangka menyetubuhi korban dua kali, pada siang keesokan harinya tersangka kembali menyetubuhi korban dua kali.

Ketika itu, Ibu tersangka berada di rumah saat anaknya melancarkan aksi bejat tersebut kepada korban. Anehnya, ia tak mencegah maupun menegur tersangka saat melakukan persetubuhan terlarang ini, ujar Kusmin.

“Pada saat kejadian, ada ibunya tersangka, kebetulan tersangka ini tinggal berdua dengan ibunya. Namun ibu tersangka sepertinya tidak terlalu memperhatikan mereka,” ungkap Kusmin.

Merasa puas akan nafsu bejatnya, tersangka lantas mengantar korban ke rumah temannya pada Minggu sore. Korban menghubungi keluarganya agar dijemput.

“Ketika pulang inilah, korban menceritakan peristiwa (persetubuhan) itu kepada tantenya,” terang Kusmin.

Keluarga korban yang tidak terima kesucian buah hatinya telah dinodai tersangka, langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengantarkannya untuk menjalani visum.

Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk menggali apakah ada korban lainnya yang sudah menjadi mangsa tersangka.

“Tersangka kita jerat Pasal 81 ayat (2) UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya maksimal 15 tahun,” tutup Kapolsekta Banyuwangi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *