Hukum  

Penggugat Terbukti Tidak Punya Legal Standing, Majelis Hakim Tersenyum-Senyum

Jakarta Timur, SIBER88.CO.ID_Sidang perkara nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis, 15/12/2022).

Pada Sidang kali ini Tergugat II H. Zaenuri melalui Kuasa Hukumnya TEUKU AFRIADI S.H dari Biro Hukum BPN ALMISBAT yang sangat akrab disebut sebagai Pengacara Gaul Ibu Kota, pada kesempatannya menghadirkan saksi yaitu Riku Riyadi yang merupakan warga dan Ketua RT 12 RW 06 di objek tanah yang disengketakan.

Riku Riyadi yang juga adalah Ketua RT 12 RW 6 menjelaskan di hadapan Hakim Ketua Alex Adam Faisal, S.H. bahwa benar H.Zainuri adalah pemilik objek tanah (Beziter) yang disengketakan adalah benar anak dari H.Muhammad Yusuf dan Cucu dari H.Bahrudin yang sah menempati lahan tersebut secara Bezitter dan bertempat tinggal secara Sporadik menguasai lahan yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku Pasal 533 KUH Perdata.

Diterangkan saksi bahwa saksi sejak lahir bertempat tinggal didekat objek tanah yang disengketakan, dan saksi mengenal dekat dengan keluarga H. Zaenuri sejak kecil.

saksi menerangkan juga SHM yg didalilkan oleh Penggugat tidak pernah ada terbit dilahan warga, kalau pun ada sertipikat aquo sudah habis karna telah dilakukan pelepasan hak sebanyak tiga kali yaitu Jalan Bypass Cawang-Priok 1980an, terus Priok – Cawang sekitar tahun 1990 dan Terakhir TOL BECAKAYU.

Dari keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi yang dihadirkan minggu lalu oleh Kuasa Hukum Tergugat II atas nama Ujang yang keterangan hampir sama, bedanya saksi ujang menerangkan bahwa sekitar tahun 1977 ada pelpasan lahan untuk Gorong-Gorong. Artinya dengan keterangan tersebut ini membuktikan bahwa SHM98 Yang diklaim terbit tahun 1972 atas nama Erna Eman Budi seluas 6.100 an Meter sudah berkurang dan mungkin sudah habis. Jadi kepada penggugat ayolah kita lurus-lurus saja hidup di negeri merah putih ini jangan gunakan cara yg sudah diketahui secara umum mencaplok tanah yg tidak ada sertipikat. SHM yang kau beli itu sudah nggak ada jangan kau ambil tanah klien saya. Sana gugat Ahli Waris Hindharto Budiman dan Theodorus untuk mengembalikan dana mu untuk membeli SHM yang faktanya tidak ada tanahnya lagi.

“Kalaupun Purnama Sutanto itu mau membeli ya dipersilahkan saja jika memang H.Zainuri mau menjualnya,” jangan gunakan cara-cara lama yang sudah usang, karna warga tidak mempunyai sertipikat terus tanah langsung dicaplok masuk ke dalam sertipikatnya ini jelas cara – Cara Culas yang harus di berantas ujar Teuku Afriadi, S.H selaku Pengacara Tergugat II.

Saksi Riku Riyadi juga menjelaskan bahwa Purnama Sutanto bukan pembeli melainkan hanya seorang pengacara. Kalau dilihat dari Plang Informasi, masih terlegitimasi Sebagai Kuasa Hukum.
Diterangkan juga oleh saksi bahwa ditahun 2008 tidak ada 1 orang pun dan siapapun yang pernah membeli tanah Hj Zaenuri, bahkan sampai Tahun 2019 atas nama purnama Sutanto ataupun Hindharto Budiman tidak pernah mengurus WARKA untuk syarat melakukan jual beli dihadapan PPAT tegas saksi dihadapan Majelis Hakim
“Purnama Sutanto itu bukan pembeli objek tanah kami, tapi hanya seorang pengacara berdasarkan plang yang diinformasikan dia di lahan yang disengketakan dan dilegitimasikan oleh Purnama Sutanto sendiri,” tutur Riku Riyadi

Dalam dalil gugatannya Purnama Sutanto menyatakan bahwa sebagai pembeli berdasarkan PPJB dan AJB yang dilakukan pada tahun 2019 dengan Hindarto Budiman, sedangkan Hindarto Budiman ini sudah meninggal pada tahun 2017.

“Artinya PPAT ini ada dugaaab memanipulasi data, karena AJB ini ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT Jakarta Timur berdasarkan dalil gugatannya, sedangkan si penjual Hindharto Budimana dan Theodorus sudah meninggal. Dan berdasarkan pengantar bukti Purnama Sutanto kepemilikan SHM nya itu tidak bisa dibalik nama,” ungkap Teuku Afriadi

Afriadi juga mengatakan, “saksi saksi yang dihadirkan oleh penggugat diduga saksi saksi palsu karena saksi I dan saksi II Yg dihadirkan Penggugat hanya NUMPANG DISUMPAH dan NUMPANG DUDUK. Karena pada saat ditanya Majelis Hakim dan Para Pihak saksi saksi itu tidak tahu apa apa. Jadi DEMI HUKUM tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak.”

Saat awak media menanyakan perkara ini,Teuku mengatakan perkara ini idealnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)/putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil terbukti Penggugat Tidak Punya Legal Standing Menggugat H.Zaenuri. Tapi kita kembali bahwa kita harus Percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutus perkara A quo nantinya.

Harapan saya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini harus :
– Memberikan putusan yang bermanfaat bagi masyarakat
– Memberikan keadilan kepada para pihak
– Memberikan kepastian Hukum,”
lugas kata Apriyadi.

“Dan setelah perkara ini selesai saya akan menghadap ke Bapak Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN,” ucap Afriadi sebab persoalan agraria kita dikenal dengan sebutan Steelsel Negative Yang Bertendensi Positif jadi Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan juga untuk menyelesaikan persoalan para Pihak diluar pengadilan. tegas Kuasa Hukum Tergugat II Teuku Afriadi S.H.

Dan Penggugat Jangan Lupa ya untuk tracking saya, karna Kami Ini ALMISBAT yg merupakan bagian dari Tim pemerintah Hari ini , yang diharapkan dan diminta oleh bapak Ir.JOKOWI Untuk membantu Penegak Hukum/Satgas Mafia Tanah memberantas mafia Tanah. Jangan kau pikir bisa kau main-mainkan sertipikat kosong mu itu mencaplok tanah klien kami. Berhentilah sebelum terlambat kalau selera monggo dibeli “tegasnya sebagai penutup. Sambil tersenyum.

(Hans)