Hukum  

Terkait Perkembangan Proses Pelaporan Kasus Penipuan Terhadap ke-9 Korban Klien Kami

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Advokat Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA., mengatakan saya sebagai kuasa hukum telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik Polres Kabupaten Tangerang dan untuk perkembangan selanjutnya pihak penyidik akan memanggil pelaku yaitu saudari (GS) dan (N) pada hari Senin,26 Desember 2022, untuk itu saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada pihak penyidik untuk dapat segera langsung menangkap dan menahan pelaku sehingga tidak ada lagi korban yang timbul dikemudian hari yang telah meresahkan warga.

Apalagi pelaku pada saat di wawancara pihak media BantenTV yang ditayangkan pada tanggal 20 Desember 2022 telah mengakui menerima uang dari para korban dirumahnya dan hal itu tentu merupakan alat bukti yang sah.

Jadi dalam hal ini pelaku telah mengakui perbuatannya.Terlepas ada pihak lain yang terlibat kami telah menyerahkan hal tersebut kepada pihak penyidik untuk mendindak lanjutinya.

Perlu diketahui bahwa selain ke-9 korban yang saya dampingi, saya juga telah mendapatkan informasi tentang banyaknya korban-korban penipuan yang dilakukan oleh saudari (GS) yang ada diluar sana yg berjumlah sekitar 30 orang bahkan lebih, untuk itu saya berharap pihak Penyidik dapat segera menangkap dan menahan pelaku tersebut dan saya percaya serta yakin aparat kepolisian Polres Kabupaten Tangerang yang dikomandoi oleh Kombes.Pol. Raden Romdhon Natakusuma sebagai Kapolresta Tangerang dapat menegakan hukum seadil-adilnya karena melihat dari banyaknya korban akibat dari ulah para pelaku tersebut.

Saya juga telah berkoordinasi dengan klien kami PT.HMS dan PT.HMS menegaskan tidak ada hubungan antara PT.HMS dengan pihak terlapor/pelaku, jadi selama ini statement atau pernyataan-pernyataan yang menyatakan PT.HMS dengan terlapor ada hubungan kerja adalah tidak benar dan saya juga sudah mengecek legalitas seperti dokumen seperti perjanjian tidak ada.

Terkait dengan tindakan dari pihak-pihak yang mencemarkan nama baik PT.HMS dan juga mitra klien kami PT.ULI maka saya akan mengambil langkah hukum yang tegas dan juga akan segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Banten terkait dengan pencemaran nama baik serta perbuatan melawan hukum terhadap klien kami dan juga telah membuat resah para korban penipuan supaya kedepan permasalahan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari kesempatan dalam kesempitan yang sengaja ingin mencemarkan nama baik klien kami PT.HMS dan juga mitra klien kami PT.ULI.

Disini kami tegaskan sekali lagi jika klien kami PT.HMS tidak pernah menerima uang dari ketujuh korban tersebut.(NEKSEN)