Warga Dilarang Mudik,Ini Kata Gubernur Banten

Serang Banten,SIBER88.CO.ID – Gubernur Banten mengeluarkan aturan larangan mudik lokal. Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi dilarang mudik ke Banten. Untuk warga Tangerang yang dimaksud, warga Tangerang Raya yakni, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang dilarang mudik ke Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang, maski masih berada di Provinsi Banten. Aturan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei. Alasannya, Tangerang Raya masuk dalam skema aglomerasi mudik Jabodetabek. Artinya, boleh mudik ke wilayah Jabodetabek.

“Enggak boleh mudik. (Warga) Jabodetabek enggak boleh ke Serang. Orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Pendopo Gubernur, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (3/5).

Mantan Walikota Tangerang itu mengaku, aturan itu berlaku bagi setiap orang termasuk dirinya. Meski WH berdomisili di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ia berjanji akan ikut aturan itu.

“Cuma gubernur besok Idul Fitri bagaimana? Dari Tangerang enggak boleh ke sini (Kota Serang-red), apa di rumah saja? Tetapi itu wilayah teritorial administrasi itu wilayah gubernur. Jadi jangan disekat kalau gubernur ke Pinang. Masih wilayah tugas, yang lain enggak boleh,” katanya.

Meski demikian, WH itu mengindikasikan akan memberikan dispensasi bagi warga yang memiliki kepentingan dinas. Bagi ASN yang keluar masuk Jabodetabek dan Serang, Pandeglang serta Lebak harus dilengkapi surat tugas.

“Emang enggak boleh sudah (bagi masyarakat umum), khusus pekerja mah boleh kali. ” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, ASN termasuk pihak yang dilarang untuk mudik dan berpergian selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah. Agar aturan itu benar-benar dilaksanakan, maka para abdi negara dilarang untuk mengambil cuti.

Meski demikian, terdapat ASN yang diberi pengecualian dan diperkenankan untuk mengambil cuti. Mereka yang diberikan dispensasi itu adalah ASN yang melahirkan atau ada anggota keluarga yang meninggal.

“Cuti karena ada yang meninggal juga harus keluarga dekat, yang satu jalur garis keturunan. Baik ke atas, samping atau bawah, yang jelas garis keturunannya. Adapun cuti yang dilarang itu cuti tahunan yang 12 hari jatahnya setahun,” ujarnya.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik dan berpergian. Baik itu sanki kategori ringan, sedang maupun berat. Ia mengimbau agar ASN bisa mematuhinya karena mereka juga harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Sejauh ini yang sudah kita lakukan berat itu, penurunan pangkat tiga tahun. Beberapa orang yang melanggar prokes itu, larangan mudik ini juga bagian dari pelaksanaan prokes sebenarnya,” tuturnya.

Sementara itu kemarin, Pemkot Tangerang bersama Pemkot Bogor dan Semarang, sepakat untuk menyusun skema larangan mudik yang akan dilakukan pada 6 sampai 17 Mei mendatang.

Bahkan, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan skema bersama Polres Metro Tangerang untuk mencegah masyarakat mudik dengan mendirikan posko cek point. Posko tersebut dibangun di dua lokasi yakni di depan Argo Pantes dan juga Gajah Tunggal.

Kemarin, Arief R Wismansyah kedatangan tamu, Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan Walikota Bogor Arya Bima. Mereka membahas skema pelarangan mudik. Arief mengatakan, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan skema dengan Polres Metro Tangerang Kota, jika ada masyarakat yang nekad mudik, maka akan diminta untuk kembali ke rumah. Karena sudah diterapkan larangan mudik.

“Larangan mudik ini, untuk antisipasi adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang pasca Idul Fitri. Karena trennya, adanya peningkatan kasus lantaran masyarakat ke luar kota,”ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Puspemkot Tangerang, Senin (3/5).

Sementara itu, Arya Bima menjelaskan, Kota Bogor akan siaga pada saat Idul Fitri. Karena adanya larangan mudik yang mengakibatkan Bogor menjadi tujuan wisata setelah paska Lebaran. Untuk itu, dilakukan antisipasi, agar tidak ada lonjakan kasus.

“Larangan mudik akan diberlakukan. Untuk Jabodetabek masyarakat masih diperbolehkan. Maka itu, kita lakukan antisipasi agar tidak terjadi lonjakan masyarakat yang masuk ke Kota Bogor. Kita juga akan melakukan ganjil genap. Jika masyarakat yang masuk ke kota Bogor melonjak,”paparnya.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi menjelakan, dari data yang saat ini ada, yang masuk ke Kota Semarang orang dari luar sebanyak 300 orang.

“Kita menerapkan aturan larangan mudik, untuk ASN jika ketahuan mudik akan kita potong TPP-nya sebesar 10 persen, non ASN yang ketahuan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tutupnya. (Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *