Terdakwa Kasus Penipuan,Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Cilacap

Cilacap Jateng, SIBERS88.CO.ID_Terdakwa SW alias Juragan Belis yang didakwa melakukan tindakan penipuan memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap,Selasa (2/6/2026).

Saat Penyidik dari Polresta Cilacap menangani kasus, SW sempat kabur menghindari pemanggilan dari kepolisian unit Reskrim Polresta Cilacap.

Namun berjalannya waktu,akhirnya berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polresta Cilacap ketika SW sembuh dari sakit yang di rawat inap di salah satu rumah sakit yang saat itu berada di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap .

Setelah berkas hasil penyelidikan dan penyidikan selesai,kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap,selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap hingga diadakan gelar sidang.

Tri adalah warga bekasi Jawa Barat merupakan saksi pertama yang memberikan keterangan kejadian tentang kronologi mula bisa tertipu oleh SW hingga puluhan Juta Rupiah.

Saksi kedua yang memberikan keterangan yaitu Man, panggilan pendeknya yang ditanyakan oleh Jaksa dan Hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Cilacap perihal apa saja yang diketahui tentang sepak terjang SW dalam melakukan aksi penipuanya.

Selanjutnya saksi yang memberikan keterangan berikutnya adalah juru kunci Gunung Srandil Adipala Cilacap yakni Mbah Carub yang dimintai kesaksiannya terhadap SW alias yang mencatut nama mbah Carub sebagai alasan untuk ajang menipu dengan meminta uang tanpa ada kenyataan bukti barang dari apa yang disampaikan ke pihak korban .

Sedangkan saksi terakhir yang ditanya yaitu Omes, warga jetis Nusawungu, yang menjawab pertanyaan adanya pertemuan antara korban penipuan Tri dan pelaku SW di tempat usaha warung miliknya.

Pengacara dari SW di ruang sidang juga menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi dan dijawab oleh saksi sebelum acara sidang agenda mendengarkan keterangan saksi ditutup oleh Hakim.

Saat awak media menjumpai Dewo SH MH selaku Kuasa Hukum Tri setelah acara sidang, menjelaskan bahwa dengan adanya keberanian Tri melaporkan kejadian penipuan yang dilakukan oleh SW menjadikan kebaikan di area wilayah gunung Srandil dari tindakan oknum – oknum yang memanfaatkan untuk penipuan dari tempat Gunung Srandil yang banyak dikunjungi para wisatawan.

Mbah Carub sangat kecewa dan mengecam tindakan SW karena mencoreng dengan mencatut namanya untuk dijadikan ajang menipu orang.

SW telah mengaku – ngaku sebagai Juru Kunci Srandil adalah orang luar yang telah membuat cemar nama baik orang dalam pengelola area wisata Gunung Srandil.

Tri saat menjelaskan ke awak media sangat berharap nantinya keputusan hakim Pengadilan Negeri Cilacap dapat memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan yang telah dilakukan SW dan nantinya tidak ada lagi kejadian yang serupa seperti yang di alaminya.