Hukum  

Tindak Pidana Teroris,Munarman Tokoh FPI Dituntut 8 Tahun Kurungan

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa Munarman, S.H. dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme(14/3/2022).

Adapun amar tuntutan terhadap Terdakwa Munarman S.H. sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Munarman, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Terorisme” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman, S.H. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menetapkan agar Terdakwa Munarman, S.H. dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari ini ditutup pada pukul 12:00 WIB dan selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 Maret 2022 mendatang dengan agenda Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa Munarman, S.H. dan Penasihat Hukum Terdakwa. (red)