Tim URC Polsek Natar Ungkap Pencurian Rel KAI, Satu Tersangka Diamankan

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (51) setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap aset PT KAI.

“HS diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman adik tersangka,” ujar AKP Setyo.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.10 WIB di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Korban dalam perkara ini adalah PT KAI, dengan pelapor Tomi Wicaksono Adhi (37), yang merupakan pegawai PT KAI.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil enam potong batang besi rel kereta api. Lima potong besi rel masing-masing berukuran sekitar dua meter, sedangkan satu potong lainnya memiliki panjang sekitar 2,5 meter.

“Berdasarkan laporan yang diterima, enam potong besi rel tersebut diambil dari lokasi menggunakan kendaraan pikap,” kata Setyo.

Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada keberadaan HS di sekitar Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati tersangka berada di teras rumah adiknya.

Tanpa perlawanan, HS kemudian diamankan dan dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dibawa bersama barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” jelas Setyo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap warna biru BE 8186 WY, satu unit handphone Vivo Y17S warna hitam, foto bukti transfer uang hasil penjualan barang curian, serta besi bekas rel kereta api yang diduga hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Natar masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian aksi pencurian dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.