Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya.
Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) saat inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi atau apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa hingga berbagai perlengkapan lainnya. Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas olahraga, termasuk lokasi yang disebut sebagai simulator golf dan ruang kebugaran.
Penonaktifan lima pejabat tersebut dikonfirmasi langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Cibinong, Sabtu, 26 September 2026.
Rudi menegaskan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan internal.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri atas Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Tidak berhenti pada temuan awal, tim pengawasan internal Kemenimipas juga menelusuri keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat pemeriksaan Ombudsman.
Rudi menyebut barang-barang tersebut antara lain pendingin ruangan, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, simulator, hingga sejumlah benda lain yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman.
Menurutnya, seluruh temuan tersebut kini menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan barang, alasan pemindahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas perubahan kondisi di lokasi.
“Saya dan tim mengakomodir semua yang ditemukan oleh ORI, minuman keras, kemudian tempat yang diduga sebagai simulator, tempat fitnes, kemudian foto, barang-barang lain, kulkas dan semuanya itu menjadi objek buat kami untuk memeriksa,” kata Rudi.
Tim internal juga menyoroti hilangnya sebuah foto yang sebelumnya terlihat di salah satu bangunan.
Rudi mengatakan, berdasarkan dokumen yang diperiksanya, bangunan tersebut memiliki status sebagai rumah dinas. Karena itu, keberadaan foto maupun perubahan kondisi bangunan menjadi bagian dari pendalaman.
“Ini kok sekarang nggak ada fotonya, itu jadi sasaran kami. Kenapa kok bisa ada foto di sini. Karena saya sudah melihat itu ada SK-nya rumah dinas itu, tapi kok bisa ada foto orang lain, ini kita sedang dalami,” ungkap Rudi.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan “kluster mewah” di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak pada 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar area lapas yang tampak seperti rumah atau hunian khusus. Salah satu bangunan yang berhasil diperiksa memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan perlengkapan lainnya.
Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian serius karena Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan dan tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong.
Kemenimipas memastikan pemeriksaan internal akan terus dilakukan untuk mengurai asal-usul fasilitas tersebut, status penggunaannya, pihak yang bertanggung jawab, serta alasan berpindahnya sejumlah barang setelah temuan Ombudsman muncul.
Sejumlah warga binaan dan pegawai yang bertugas di lokasi juga menjadi bagian dari proses pendalaman.
Rudi menegaskan, seluruh temuan akan diperiksa sebagai bagian dari kewenangan pengawasan internal Kemenimipas.
“Nanti kita akan selidiki semuanya, karena itu kewenangan kami sebagai pengawas internal,” tegas Rudi.
Dengan demikian, status lima pejabat tersebut saat ini adalah nonaktif untuk kepentingan pemeriksaan, sementara hasil akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi lanjutan masih menunggu proses pemeriksaan internal.
























