Proyek Drainase Jalan P Singkep 7 Jadi Sorotan, Konsultan Sampaikan Klarifikasi

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian kualitas material pada proyek pembangunan drainase di jalan P Singkep 7,Perumahan Vila Marina, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung mendapat klarifikasi dari pihak konsultan pengawas pekerjaan.

Konsultan pengawas menjelaskan bahwa kondisi material yang terlihat secara kasatmata di lokasi pekerjaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.

Menurut pihak konsultan dan pengawas SDA Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, setiap material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus mengacu pada RKS, spesifikasi teknis serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap material juga menjadi bagian dari proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap material dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Jadi, untuk menyatakan material tersebut tidak memenuhi spesifikasi, perlu melihat dokumen teknis dan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kondisi visual,” terang konsultan pengawas yang nggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media,Senin(28/9/2026).

Terkait batu yang digunakan untuk pekerjaan pasangan pondasi, konsultan menjelaskan bahwa material tersebut tetap menjadi bagian yang diawasi selama proses pelaksanaan. Apabila ditemukan material yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, maka pihak pelaksana dapat diminta melakukan perbaikan atau mengganti material sesuai ketentuan pekerjaan.

Begitu pula dengan adukan semen pada pasangan drainase. Kondisi adukan yang terlihat di lapangan, menurut konsultan, perlu dilihat berdasarkan proses pekerjaan secara keseluruhan, termasuk komposisi campuran, metode pelaksanaan serta ketentuan teknis yang menjadi acuan proyek.

Konsultan menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Kalau memang ada bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu akan kami sampaikan kepada pelaksana untuk dilakukan perbaikan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin kualitas pekerjaan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Proyek pembangunan drainase tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dan dilaksanakan oleh CV Dua Ribu Lima dengan nilai kontrak Rp694.429.905,51 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Pihak konsultan juga meminta agar penilaian terhadap kualitas pekerjaan dilakukan secara utuh dengan mengacu pada dokumen kontrak, RKS, spesifikasi teknis serta hasil pemeriksaan pekerjaan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak konsultan berharap informasi mengenai proyek dapat disampaikan secara berimbang sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengawasan dan pelaksanaan pembangunan drainase tersebut.