Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Pasca insiden di wilayah Kecamatan Sindang, Polres Indramayu menggelar silaturahmi dan sinergi Kamtibmas dengan warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon dan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA).
Pertemuan yang dilakukan di aula Atmhaniwedhana Polres Indramayu pada Minggu (27/9/2026) tersebut bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM, bertemu dengan sekira 30 perwakilan dari warga Desa Rambatan Wetan dan Desa Rambatan Kulon, terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres berdialog mengajak warga Desa Rambatan Wetan dan Desa Rambatan Kulon untuk menjaga hubungan baik dan tidak terpancing provokasi. Warga juga diajak menyampaikan persoalan melalui komunikasi yang baik agar insiden penganiayaan tidak memicu konflik yang lebih luas.
Sementara, silaturahmi dengan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) dilaksanakan di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener. Sekira 290 pedagang asal Madura di Kabupaten Indramayu mengikuti pertemuan tersebut.
Hadir pula Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Saeroji Bilal, pimpinan pondok pesantren KH Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin dan Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus.
Kapolres Indramayu melalui Kasi Humas Polres Indramayu,AKP Tarno, mengatakan silaturahmi itu menjadi ruang untuk saling mendengar dan merawat kebersamaan setelah insiden terjadi.
“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai dan kondusif,” kata AKP Tarno.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB, Kapolres menjenguk Ristono, korban penganiayaan yang tengah menjalani pemulihan di rumahnya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.
“Kunjungan itu sekaligus menjadi kesempatan untuk menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan warga sekitar,” terang AKP Tarno.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M (31) warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.
“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.
Dalam hal ini AKP Tarno mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial dan juga tidak menyebarkan berita yang dapat membuat suasana tidak kondusif.
Warga diminta memeriksa informasi sebelum membagikannya dan mengedepankan dialog jika muncul persoalan.
“Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Lapor Pak Polisi – SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” pinta AKP Tarno.
























