Pesawaran, SIBER88.CO.ID_Polres Pesawaran Polda Lampung keluarkan Pres rielis Penahanan Tersangka (S)kepala desa kresno Widodo Tegineneng. Penahanan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/A -380/VI/2020/POLDA LAMPUNG /RES PESAWARAN Tanggal 25 juni 2020.Jum’at 03/09/2021
Barang bukti yang di sita oleh Kepolisian: Nota nota pembelian batu belah dari CV. BERLIAN, Nota nota pembelian pasir dari TOKO BAROKAH, APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya. Laporan Pertangung jawaban (SPJ) Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan.
Alat bukti yang dipakai oleh Kepolisian: -Keterangan saksi
-Keterangan Ahli
-Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00.
Kronologis kejadian, Pada Tahun Anggaran 2019, di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keungan APBDes Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019 khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka S Bin SUJ selaku Kepala Desa Kresno Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan yang ada di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran senilai Rp. 734.080.000,- seluruh pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka S selaku Kepala Desa, yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi SUH selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan, yang dalam prosesnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi YM selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YMselaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi YM, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh Tersangka S Kepala Desa, sehingga Tersangka S yang secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh Tersangka S tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh sdr. SUHARDI selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh Tersangka S selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa.
Kemudian Tersangka S menyuruh sdr. SUH selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, sdr. TAN selaku Sekretaris Desa Kresno Widodo dan sdr. YM selaku Kaur Keuangan/Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh Tersangka S sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo TA 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut terdapat :
Adanya Kelebihan pembayaran belanja Bahan Material Paving Block, Semen, Batu Split, dan Kayu Bekisting dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan pembayaran belanja bahan material Pasir, Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,Kelebihan pembayaran belanja bahan material Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Pengadaan Papan Kegiatan dan Prasasti yang tidak dibelanjakan dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.
Kelebihan Pembayaran Upah Tenaga Kerja dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak dibayar dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.
Kelebihan Pembayaran Sewa Wales dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.
Pajak (PPN + PPh) tidak disetor ke Kas Negara dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.
kerugian keuangan negera / daerah sebesar Rp 479.782.499,00 yang dituangkan dalam Laporan hasil Audit nomor : 700/ 1329 /III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran CHABRASMAN, yang didalamnya (halaman 29) ahli menerangkan bahwa Tersangka S sebagai Kepala Desa Kresnowidodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), karena setelah proses pencairan APB Desa TA. 2019 yang uangnya masuk ke Rekening Kas Desa langsung dicairkan semua melalui saksi YM (Kaur Keuangan) Sehingga semua pelaksanaan pembangunan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase yang berada di Desa Kresnowidodo Kecamatan Tegineneng dilaksanakan sendiri oleh yang bersangkutan dari proses pemesanan Bahan Material, Tenaga Kerja sampai dengan Pembayaran tanpa melibatkan saksi SUH (Kasi Kesejahteraan) dan saksi YM (Kaur Keuangan) selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Oleh sebab itu saksi TAN (Sekretaris Desa), saksi SUH (Kasi Kesejahteraan) dan saksi YM (Kaur Keuangan) hanya ditugaskan untuk membuat Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APB Desa TA. 2019, sehingga perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Kresno Widodo tersebut.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(Ardi)
























