Kasi Humas Polres Situbondo Angkat Bicara”Tidak Benar Polisi Menolak Laporan Masyarakat”

Situbondo Jatim,SIBER88.CO.ID – Humas Polres Situbondo membuat klarifikasi terkait pemberitaan disalah satu media online dengan judul “Merasa Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Ditolak, Aktivis Situbondo Siap ke Propam Polda“ yang ditayangkan salah satu media online pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menuturkan hasil kroscek dengan Satreskrim dan anggota yang piket Reskrim menjelaskan bahwa laporan salah satu aktifis di Situbondo bukan ditolak seperti pada pemberitaan tersebut namun disarankan terlebih dahulu membuat surat pengaduan kepada Kapolres Situbondo terkait dugaan pelanggaran prokes yang akan dilaporkannya, Kamis (3/6/2021)

Pihak penyidik juga menjelaskan terkait orang yang berhak melapor sesuai pasal 108 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dijelaskan terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu salah satunya adalah semua orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana.

Selain itu, dengan diberikan saran oleh piket Reskrim untuk membuat surat pengaduan kepada Kapolres Situbondo dengan maksud nantinya akan ditindak lanjuti oleh fungsi terkait untuk melakukan kroscek atau penyelidikan terkait pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“ jadi tidak benar apabila piket Reskrim menolak laporan masyarakat seperti pada pemberitaan pada media online tersebut. Prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke Polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana “ jelasnya

Terkait isi berita yang menyatakan Iptu Achmad Sutrisno mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 yang ditolak tersebut karena memang sedang cuti. Sehingga kroscek langsung kepada petugas atau anggota yang piket dilakukan pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 saat masuk dinas.

“ untuk konfirmasi dari wartawan, dari humas tidak bisa sembarangan mengeluarkan statement atau komentar karena apabila terkait kasus perlunya kroscek terlebih dahulu secara langsung kepada penyidik atau anggota yang piket sesuai yang dimaksud media tersebut. Ini saya lakukan pada hari ini sehingga semua menjadi jelas “ pungkasnya.(Yadi)