Situbondo,SIBER88.CO.ID – Satu unit truck bermuatan 29 gelondong kayu jati ilegal berhasil diamankan petugas Satreskrim Kepolisian Resort (Polres) Situbondo dengan berbagai ukuran besar diduga dari hasil pembalakan liar di hutan Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo yang diangkut memakai truck bernopol DK 8685 FP. Petugas menangkap tersangka beserta barang buktinya di seputar jalan Pantura Situbondo, Jumat (17/09/2021).
Dalam penangkapan kasus ilegal logging ini, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 29 gelondongan kayu jati super dan juga 2 (dua) sopir truck berinisial AF dan RM asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan pemilik kayu jati ilegal masih dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Situbondo.
Keterangan yang berhasil dihimpun wartawan Siber88 dilapangan, penangkapan terhadap satu unit truck pengangkut kayu jati ilegal itu berawal dari petugas sedang melakukan patroli rutin. Nah, saat melewati jalur Pantura Situbondo, petugas berpapasan dengan truck yang sedang mengangkut puluhan gelondongan kayu jati super.
Kemudian, petugas mendapati ada truck bermuatan puluhan gelondongan kayu jati, petugas langsung menghentikan truck tersebut lalu setelah memeriksa kelengkapan dokumen tentang kepemilikan kayu jati super. Namun, salah satu sopir truck pengangkut kayu tidak dapat menunjukkan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sopir truck, pengangkut kayu jati dan gelondongan kayu jati super itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo AKBP Ach Imam Rifai SH SIK M PICT M ISS dikonfirmasi wartawan Siber88 melalui Kasat Reskrim AKP Agus Widodo SH, Sabtu (18/09/2021) tadi. Mengungkapkan, untuk mempertanggung jawabkan kasus illegal loging tersebut, satu unit truck dan 2 (dua) sopir pengangkut puluhan gelondongan kayu jati super itu langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.
“Untuk pengembangan kasus ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, sementara barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal dan dua sopir truck langsung diamankan di Mapolres Situbondo,” kata AKP Agus Widodo, SH, Kasat Reskrim Polres Situbondo. (Red)