Situbondo,SIBER88.CO.ID _ Jatanras Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Situbondo pada sekitar bulan Mei 2019, Selasa (14/9/2021)
Pengungkapan kasus tersebut berkat infromasi dari Polres Lumajang terkait adanya mobil jenis pickup Grandmax No Pol N-9218-YE yang diduga adalah barang bukti kejahatan berada diwilayah Lumajang. Selanjutnya hasil koordinasi dengan Tim Jatanras Polres Situbondo didapati data terkait laporan Polisi kasus pencurian mobil pada tangga 14 Mei 2019 di SPKT Polres Situbondo.
Mobil pick up diamankan dari tangan M (84) seorang montir alamat Lumajang yang kemudian memberikan keterangan bahwa mobil tersebut didapatkan dari AS (35) alamat Lumajang. Dari AS diperoleh pengakuan bahwa mobil tersebut dibeli dari BL (45) warga Lumajang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan, pengungkapan kasus pencurian mobil berawal dari informasi adanya barang bukti hasil kejahatan diwilayah hukum Polres Lumajang. Kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Jatanras Polres Situbondo dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dan satu unit mobil sebagai barang bukti.
“ kedua tersangka M dan AS berikut barang bukti satu unit mobil pick up Grandmax No Pol N-9218-YE (nomor Palsu) dengan No Pol asli P-9565-AC dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut “ pungkasnya.(Dit)