Situbondo,SIBER88.CO.ID _ Sungguh Miris Mobil dinas operasional desa berhasil di amankan petugas gabungan Polisi dan Perhutani Bondowoso, lantaran digunakan untuk mengangkut balok kayu sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (6/10/2021).
Mobil dinas Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo bernopol P 1392 EP tersebut di kendarai oleh RD (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari, yang berhasil kabur begitu mengetahui petugas gabungan yang datang ke lokasi kejadian.
Barang bukti mobil siaga Desa Jatisari dan 33 balok kayu sonokeling ilegal itu, diamankan ke Mapolsek Arjasa, Situbondo sebagai barang bukti.
Disaat petugas melintas di lokasi kejadian mendapati ada mobil berwarna putih berhenti dengan ban belakang bocor ditengah jalan Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Selaku KRPH Bayeman, KPH Bondowoso Karim mengatakan, disaat petugas gabungan mencoba mendekati mobil tersebut, Rudi selaku sopir langsung kabur. Setelah diperiksa oleh petugas gabungan ternyata diketahui mengangkut 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal.
“Saat Kami hendak menangkap sopirnya kabur, dan diketahui mengangkut 33 balok kayu sonokeling yang diduga ilegal, sehingga kami langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolsek Arjasa,” kata Karim, KRPH Bayeman, KPH Bondowoso.
Kapolsek Arjasa Iptu Suratman menyampaikan bahwa penangkapan mobil dinas operasional Desa Jatisari yang di gunakan untuk mengangkut balok kayu sonokeling yang di duga ilegal sebanyak 33 Balok Kayu.
“Dalam mengungkap keterlibatan Kepala Desa Jatisari dalam kasus dugaan pencurian kayu sonokeling ini, penyidik Satreskrim Polsek Arjasa akan memanggil Kades Jatisari, untuk diminta keterangannya,” Tutupnya.(Dit)