Hukum  

Bambang S Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Proyek Oleh Bank Jateng,Surat Dakwaanya Telah Dibacakan

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Senin 18 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BAMBANG SUPRIADI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit Proyek oleh Bank Jateng Cabang Jakarta kepada 3 (tiga) perusahaan (PT. Garuda Technology, PT. Mega Daya Survei Indonesia, PT. Samco Indonesia) pada tahun 2016-2018 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti M. Sophan Syarif, S.H.

Adapun dakwaan terhadap Terdakwa BAMBANG SUPRIADI yaitu:

PRIMAIR:
Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR:
Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Persidangan atas nama Terdakwa BAMBANG SUPRIADI dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. (Bzz)