Misteri Kematian Yanto Idorway Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Misteri kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru. Peristiwa yang semula dilaporkan sebagai korban hanyut terbawa arus Sungai Memti di kawasan Pegunungan Arfak kini ditangani sebagai perkara dugaan tindak pidana.

Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi, yakni PTP

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan gelar perkara dilakukan dengan melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Trihadi dalam keterangannya, Sabtu, 26 September 2026.

Kedua tersangka dikenakan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula ketika Yanto bersama dua rekannya berada di kawasan wisata Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Saat itu, Yanto dilaporkan terseret arus Sungai Memti. Tim SAR gabungan kemudian melakukan pencarian dengan melibatkan unsur TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan, keluarga, serta rekan korban.

Setelah sembilan hari pencarian, jasad Yanto akhirnya ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026, di aliran sungai dengan kondisi medan yang cukup berat.

Namun, perkembangan penyelidikan kemudian membuka dugaan adanya tindak pidana di balik kematian tersebut.

Pihak keluarga sebelumnya mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, termasuk kondisi jenazah dan keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu menyampaikan bahwa peningkatan penanganan perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses olah tempat kejadian perkara dan menerima hasil pemeriksaan autopsi.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah status hukum keduanya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dan mengambil langkah penahanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum keluarga korban, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Polda Papua Barat.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu kepada pihak kuasa hukum keluarga korban.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Papua Barat dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurut Warinussy, penetapan dua tersangka menjadi perkembangan penting bagi keluarga korban yang sejak awal mempertanyakan penyebab kematian Yanto.

Meski demikian, pihak keluarga bersama kuasa hukum meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Mereka berharap penyidik terus mendalami perkara untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.

“Kami tetap berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway,” ujar Warinussy dalam keterangan tertulis, Sabtu, 26 September 2026.

Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta yang terdapat dalam hasil visum et repertum dan autopsi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Kepolisian menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian yang diharapkan dapat didalami lebih lanjut.

Kasus ini kini memasuki tahapan penyidikan, dan seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah sampai perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.