Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk URC Satreskrim Polres Bone

Bone Sulsel, SIBER88.CO.ID_Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone mengamankan seorang pria berinisial FR (21), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban MMR (23) sedang nongkrong bersama rekannya di lapangan Merdeka. Perselisihan bermula setelah salah seorang terduga pelaku diduga memukul tangan teman korban.

Saat korban berusaha melerai, para terlapor diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban berulang kali hingga mengalami luka pada wajah, tangan dan kepala.

Menindaklanjuti laporan korban, URC Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Tahir, melakukan penyelidikan.

Hasilnya, FR berhasil diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 22.00 WITA di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K, menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bone berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.