Kepulauan Riau, SIBER88.CO.ID_ Polri melalui Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau(Kepri)berhasil mengungkap 30 kasus narkoba sepanjang Agustus–September 2025.
Dari operasi tersebut, 39 tersangka ditangkap dengan barang bukti 8,37 kilogram sabu, 74.776 butir ekstasi, 556,3 gram serbuk ekstasi, 11 paket sinte gorila, 663 butir happy five, serta berbagai obat keras dan bahan kimia untuk produksi narkotika,selain itu, polisi juga menggerebek sebuah mini laboratorium di Batam yang memproduksi sabu dan ekstasi.
Secara total, sejak Januari hingga September 2025, tercatat 216 kasus narkoba dengan 298 tersangka. Dari hasil pengungkapan ini, lebih dari 853 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya narkoba.
Kapolda Kepri,Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan hingga ke sumber peredaran.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung program P4GN guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.