Hukum  

Bidan Desa Purwosari,Kelumbayan Barat di Duga Melakukan Praktek Tidak Sesuai SOP Bidan

Tanggamus, SIBER88.CO.ID_Bidan Desa berinisial WU, di duga melakukan praktek menyalahi prosuder kebidanan aturan kewenangan praktek mandiri Kebidanan dan Dokter di negara kita sudah tertuang dalam Permenkes No 28 tahun 2017 yang mengatur kewenangan Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak,

Berdasarkan perihal itu Tim dari koalisi KP Ham Ri dan WN 88 unit 13 lampung turun ke lokasi untuk memastikan apa benar yang di laporkan warga, bahwa Bidan tersebut memberikan Suntik Injeksi, ke pasien yang merupakan wewenang Dokter,, yang di kenakan biaya 50-70 ribu perorang sekali suntik ,, dari hal itu tim melakukan investigasi, sampai konfirmasi ke Dinas Kesehatan kabupaten Tanggamus

Tim Koalisi “di Dinas Kesehatan Tanggamus di pertemukan oleh Bu Yeti selalu Kabid SDM” Di kesempatan itu Bu Yeti menerangkan Bahwa Bidan Perawat dan Dokter melakukan praktek mandiri Wajib harus berizin karena yang di takutkan terjadinya Malprakter ujarnya

Kabid SDM Yeti menambahkan, Bahwa dengan izin tersebut harus memenuhi SOP masing-masing sesuai dengan profesi nya masing masing tidak boleh menyalahi aturan yang sesuai dengan profesi nya masing masing, karena sudah di atur dalam aturan perundang undangan di negara kita, apabila menyalahi aturan wajib di beri sanksi atau perizinan nya di cabut Tambahnya (Erwin.M)