Hukum  

Sidang Perdana Kasus Korupsi Terhadap Terdakwa Anton Fadjar AS dan Wahyu W Telah Dilaksanakan

Jakarta, SIBER88.CO.ID_Kamis 28 April 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Drs ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dan Terdakwa WAHYU WISAMBDA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Adapun dakwaan terhadap Terdakwa Drs ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dan Terdakwa WAHYU WISAMBDA yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan atas nama Terdakwa Drs ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dan Terdakwa WAHYU WISAMBDA berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (bzz)