Pelalawan, SIBER88.CO.ID//Pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib, setelah menjalani pemeriksaan terhadap Tersangka “R” oleh jaksa penyidik Kejari Pelalawan, dan Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya H. Akbar Romadhon, S.Sy, M.H.
Kemudian Jaksa Penyidik Kejari Pelalawan melakukan penahanan terhadap Tersangka “R” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara sebesar ± 1 Milyar
Hal dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Pelalawan Sumriadi SH.
Pasal yang disangkakan kepada “R” melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Di jelaskan juga oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH bahwa Selanjutnya terhadap Tersangka “R” dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 30 Juli 2021 s/d 18 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, oleh karena telah memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (syarat objektif) dan memenuhi keadaan-keadaan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP (syarat subjektif).
Selain itu penahanan dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara a quo. Bahwa sebelum dilakukan penahanan Tersangka telah dilakukan sebelumnya pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Bahwa sekitar pukul 16.10 Wib, Tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, dan selama proses penahanan berlangsung dengan situasi berjalan lancar dan aman serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ardi)