PT PJN Tepis Kabar Telah Terlantarkan Karyawanya

Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_Sebelumnya telah beredar kabar PT PJN yang berlamat dijalan R.A Kosasih Sukabumi tidak memfasilitasi BPJS Kesehatan dan Jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk karyawannya. Ternyata hal itu tidak benar.

Hal itu diketahui dari Manager PT PJN, Mulyadi saat melakukan dialog dengan WN88 Humas Mabes Polri mitra TNI dan Polri Sub unit 02 Sukabumi Raya, Senin (26/12/2022) di PJN Sukabumi.

“Kita kan di perusahaan ada kontrak kerja untuk karyawan dan jika karyawan tersebut layak dan sudah menjadi karyawan tetap kita pastikan akan mefasilitasi BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),”kata Mulyadi, Senin (26/12/2022).

Artinya, memang benar ada beberapa karyawan kontrak yang belum mendapatkan fasilitas tersebut. Tapi jika karyawan tersebut sudah bekerja dan memenuhi peraturan perusahaan, maka akan langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun Jamsostek.

“Seluruh karyawan berjumlah 150 orang dan sudah didaftarkan secara bertahap. Proses pendaftaran dilakukan disini (kantor cabang) dan jika sudah layak akan kami ajukan kekantor pusat. Sampai saat ini hampir 60 persen karyawan sudah difasilitasi,”ungkapnya.

Intinya, saat ini hanya beberapa karyawan saja yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun Jamsostek namun sedang sedang diproses secara bertahap. Pihak perusahaan tidak akan lalai tanggung jawab bagi karyawannya termasuk bagi pegawai yang sudah keluar yang mau mengurus Paklaring.

“Kita tidak akan menolak ataupun membiarkan bagi mantan karyawan yang ingin mendapatkan paklaring. Tapi mantan karyawan harus menyelesaikan kewajiban kepada pihak perusahaan,”pungkasnya. (HR)