Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_37 terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat terlarang berbahaya berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi.
Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir di 29 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
Diantaranya Gunungpuyuh dan Cikole, masing-masing 5 LP, kemudian Warudoyong dan Gunungguruh masing-masing 4 LP. Kemudian Baros, Cibeureum, Sukabumi, dan Lembursitu masing-masing 2 LP dan terakhir di Cisaat, Sukaraja dan Kebonpedes, masing-masing 1 LP.
” 37 terduga pelaku dengan berbagai usia dengan rincian dari usia 17 hingga usia 30 tahun ada 23 orang sedangkan usia 30 tahun keatas ada 14 orang,” kata Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin di dampingi Kasat Narkoba, AKP Wahyudi kepada wartawan, Rabu (18/10/23).
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 250 gram sabu-sabu, daun ganja kering 2816,72 gram, 4193 obat keras terbatas.
“Iya, dari total pengungkapan kasus narkoba ini, Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Cikole tertinggi. Untuk yang rendah itu di Kecamatan Cisaat, Sukaraja dan Kebonpedes,” ungkapnya.
Usai dilakukan serangkaian penyelidikan tambah dia, para pelaku melaksanakan aksinya dengan berbagai peran ada yang sebagai kurir, pengedar hingga bandar.
“Kini para terduga pelaku terancam dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.
“Kemudian Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 435, 436 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2023, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,”pungkasnya.
Penulis : HR
Editor : Badruzzaman