Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeksekusi barang bukti dan pengembalian kerugian uang negara senilai Rp25.087.740.395 ke salah satu bank swasta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK Fiktif pada anggaran Banprov Jabar tahun anggaran 2016.
Kasus Tipikor pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar rupiah terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sengaja melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN.
“Pada hari ini adalah eksekusi sebagaimana tadi disampaikan terhadap perkara SPK fiktif tahun 2016 pada Dinkes, tentunya dengan putusan yang telah kemarin sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25.087.740.395,” kata Siju kepada wartawan pada Kamis (19/10/2023).
Kejari kabupaten-Sukabumi membeberkan, tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus tersebut, diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.
“Tentunya terhadap putusan tersebut, kemarin kita sudah eksekusi terhadap orangnya atau terpidana tiga orang tersangka. Nah, hari ini kita eksekusi terhadap barang rampasannya dan kita setorkan kepada bank,” paparnya.
Hasil uang rampasan sebesar Rp25 Miliyar ini, sambung Siju, merupakan uang dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Pengembalian uang ini, sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat dengan jumlah sekitar Rp25 Miliyar,” tandasnya.
Penulis : HR
Editor : Badruzzaman