Jakarta, SIBER88.CO.ID_Penyelidikan polisi terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh 2 orang juru parkir terhadap seorang wartawati hingga menyebabkan keguguran dan kehilangan janin kini sudah mencapai penyidikan pemeriksaan para saksi-saksi dipanggil Polsek Cakung.
“KARTINI” wartawati yang menjadi korban kembali memenuhi panggilan Polsek Cakung ditemani oleh suami H.Hendro Malvinas dan kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika, SH. serta 2 orang saksi, Kamis 11/8/2022.
Saat ditemui oleh rekan media, Dwi Heri Mustika SH. selaku kuasa hukum korban, mengatakan kedatangan beliau adalah untuk memenuhi panggilan polisi, tentang meminta keterangan terhadap Para saksi-saksi yang mengetahui/melerai saat kejadian penganiayaan terhadap wartawati tersebut berlangsung.
Dwi Heri Mustika, SH. dan korban merasa cukup puas atas penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Polsek Cakung, dan beliau selaku kuasa hukum berharap kasus ini kedepannya semakin meningkat hingga kedua pelaku penganiayaan ber hasil ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.
( HM )
























