Hukum  

Polresta Bandar Lampung Grebek Rumah Tempat Pengoplosan Miras

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID//Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap home industri minuman keras (miras) oplosan berbagai merk. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada saat konferesi pers di mapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat bahwa di jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

“Informasi tersebut kemudian pada Selasa (10/8) sekira pukul (15.30) WIB ditelusuri oleh petugas. Hasilnya, benar satu rumah di jalan WR Supratman menjadi tempat produksi miras oplosan berbagai merk, dimana pada saat upaya paksa, para pelaku sedang melakukan kegiatan produksi”, kata Ino, Jumat (13/8/2021).

Modus yang dilakukan oleh diduga para pelaku ini kata Ino, meracik miras tanpa hak dan izin, meracik miras dengan jumlah produksi besar menggunakan komposisi bahan kimia industri dengan metode racik sendiri dan memperdagangkan seolah-olah miras tersebut produksi resmi pabrik ternama sehingga mendapatkan keuntungan berlipat-lipat yang dilakukan sejak bulan Januari 2021.

“Hasil produksi miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima, hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengatakan miras oplosan tersebut di kirim ke wilayah Bengkulu”, kata Ino.

Masih kata Ino, akibat perbuatannya ini diduga para pelaku melanggar pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”, Pungkasnya. (MagelHen)