Hukum  

Polda Metro Jaya Diharapkan Usut Tuntas Kasus Gedung Indonesia 1

Gedung Indonesia 1 (Foto: Istimewa)

Jakarta, SIBER88.CO.ID//Polda Metro Jaya diharapkan mengusut tuntas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Gedung Indonesia 1.

“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menemukan dalang di balik kasus ini,” kata CEO Media Group, Mohammad Mirdal Akib, Jumat (6/8/2021).

PT Media Properti Indonesia (MPI), salah satu entitas usaha dari Media Group. PT MPI melalui kuasa hukumnya, Rahim Bin Lasupu melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan gedung Indonesia 1 ke Polda Metro Jaya pertengahan Juli 2021.

Kasus tersebut terjadi pada 2010. “Hari ini, Kamis (29/7/2021) saya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor kasus ini,” kata Rahim Bin Lasupu kepada wartawan Kamis (29/7/2021).

Rahim mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juli 2021 dengan nomor laporan polisi: LP/B/3.488/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Gedung Indonesia 1 terletak di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, sebuah gedung prestius yang tidak jauh dari Istana Kepresidenan.

Hingga saat ini, kasus antara MPI dan CSMI ini pun terus bergulir. Pihak MPI pun mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap dan menemukan dalang di balik kasus ini.

Mohammad Mirdal mengungkapkan bahwa ada dua hal yang menyebabkan pihaknya memutuskan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.

Pertama, adanya corporate action yang dilakukan oleh pihak CSMI ataupun CSRE di Singapora tanpa melibatkan pemegang saham yang lainnya yakni PT Media Properti Indonesia. Apalagi, tegasnya, jika corporate action itu dilakukan offshore atau di luar Indonesia.

“Inilah yang membuat kami bersuara agar siapapun yang kemudian mau melakukan deal baik itu akuisisi, pemeblian saham dan lain-lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang perseroan harus melibatkan pemegang saham lainnya agar dihentikan,” kata Mirdal.

“Nah, di sini saya mewanti-wanti betul, jangan sampai terjadi transaksi legal coporate action seperti itu tanpa melibatkan pemegang saham yang lainnya. Ini sangat tidak etis,” tambahnya.

Kedua, tambahnya, pihaknya merasa terzolimi karena finalisasi administrasi sebagai pengakuan terhadap saham Media Properti Indonesia yakni 10 persen, yang mestinya sudah diselesaikan sejak tahun 2016, hingga saat ini belum direalisasi oleh CSMI.

“Kami merasa terzolimi karena administrasi kami belum dibakukan. Dimana administrasi pengakuan saham MPI yakni 10 itu kemudian belum direalisasi sampai hari ini, tapi kemudian CSMI maupun CSRE melakukan corporate-corporate action, yang mestinya melibatkan MPI sebagai pemegang saham,” kata Mirdal.

Lebih lanjut top eksekutif Media Group ini menegaskan bahwa situasi seperti ini dapat terjadi pada pengusaha nasional lainnya. Sehingga penting bagi Media Group untuk bersuara keras sebagai pembelajaran bersama para pihak. (red)***