Hukum  

Pembatalan Sertifikat Maryadi Humaedi Di Duga Bertentangan Dengan Hukum

Serang Banten, SIBER88.CO.ID_Melalui kuasa hukum Maryadi Humaedi, dalam perkara Tata Usaha Negara antara Maryadi Humaedi melawan Kanwil BPN Banten dan PT.KIEC/ PT.KSI, bahwa replik yang disampaikan dalam persidangan elektronik menyatakan bahwa pembatalan sertifikat Maryadi Humaedi yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten bertentangan dengan hukum, Kamis(21/10/2021)

Kuasa hukum dari Maryadi Humaedi, Dega Kautsar Perdana S.H, Han menyatakan bahwa pada pokoknya replik yang disampaikan kali ini menyatakan secara tegas bahwasannya pembatalan sertifikat milik kliennya bertentangan dengan hukum.

“karena didasari oleh pertimbangan yang bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik dan melawan hukum terutama melawan asas publikasi yang dianut oleh PP No 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah”ungkap Dega.

Menurutnya permohonan pembatalan yang diajukan oleh PT.KIEC atas dasar alasan tumpang tindih tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk pembatalan sertipikat kliennya, karena tanah HPL 15 Cilegon yang dulunya HPL 1 Warnasari milik PT.KIEC berada di lokasi yang jelas jelas berbeda dengan Sertifikat milik maryadi berada di kelurahan rawaarum.

“Kita ketahui HPL 15 milik PT.KIEC berada di kelurahan warnasari sedangkan Sertifikat milik klien kami ada di kelurahan Rawaarum”ungkapnya.

Lanjut Dega kami kuasa hukum dari Maryadi Humaedi mempertanyakan bagaimana suatu tanah dapat dianggap tumpang tindih padahal lokasinya jelas berbeda kelurahan bahkan kecamatan.

Seharusnya semenjak awal jika merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, setelah sertifikat terbit 5 tahun, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak lain demi menghormati asas publikasi positif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang disayangkan malah terjadi pembatalan sertifikat secara sepihak yang didasarkan pada permohonan yang belum teruji kebenarannya secara hukum.

“Yang lebih memprihatinkan lagi bahwa klien kami dalam proses penerbitan keputusan yang membatalkan sertifikat kliennya tidak pernah diminta pendapat, diundang, bahkan diberi penjelasan padahal itu adalah hak yang diatur di dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan”ungkap Dega

Di ketahui awak media, Kuasa hukum Maryadi Humaedi di dalam Repliknya menyatakan dengan tegas bahwa semua proses penerbitan surat keputusan yang membatalkan sertipikat kliennya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa.(Edwin.S)