Hukum  

Oknum Motivator Lakulan Pelecehan Seksual Siswinya,Abah Anton : Segera Adili !!!

Bandung Jabrar, SIBER88.CO.ID_Tayangan podcast Deddy Corbuzier berjudul ‘Kalau Ini Benar, Anda Bangsaat!! Mana Keadilan!?‘ yang tayang pada Rabu, 6 Juli 2022 membuat abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan Mantan Kapolda Sulsel dan Jabar sangat prihatin.

Ia sangat menyayangkan dengan terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan JE seorang Mortivator sekaligus Guru kepada sejumlah siswi nya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA-SPI) Batu Kota Malang Jawa Timur yang dipimpin dan didirikannya tersebut.

“Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JE ini sangat keterlaluan dan memalukan,bahkan telah merusak citra dunia pendidikan sebab JE jelas-jelas sebagai seorang guru pendidik telah merusak masa depan kaum perempuan Indonesia yang notabene anak didiknya sendiri,”kesal abah Anton(14/7/2022).

Dengan demikian sambungnya,sekaligus juga telah merusak citra kemanusiaan karena korbanya saat itu tergolong anak dibawah umur, siswi kelas 2 SMA sekitar 16 tahun yang seharusnya wajib untuk dilindunginya.

Anton Charliyan yang pernah menjabat Kasubdit Perlindungan Perempuan dan anak di Mabes Polri di era tahun 2002 saat unit PPA Polri pertama kali dibentuk menyebutkan, adapun korban pelecehan seksual tersebut dlakukan dalam bentuk perbuatan cabul ,persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, jumlahnya menurut ceritra teman-teman,korban yang lain sebenarnya cukup banyak, namun mereka tidak berani buka Suara, karena mereka semua termasuk golongan anak-anak yang tidak mampu, takut dikeluarkan dari sekolah yang memang tidak dipungut biaya alias gratis.

“Hanya 2 orang siswi yang berani buka suara itupun dengan penuh ketakutan, karena menganggap pelaku sebagai orang kuat dan sangat berkuasa,” kata abah Anton yang juga mantan Kadv Humas Polri dengan nada tinggi.

“Adapun jalanya sidang perkara ini sudah hampir 19 kali, kemudian yang menjadikan masyarakat geram dan bertanya-tanya adalah seakan dalam penanganan kasus tersebut terkesan aparat penegak hukum pun takut dan kurang tegas, buktinya sesuai pasal yang didakwakan yaitu Psl 82 UU No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumanya sudah jelas sangat keras maximal 15 Tahun dan minimal 5 tahun, dengan denda 5 Milyar, sudah sangat kuat untuk bisa dilakukan penahanan,tetapi sampai saat ini terdakwa masih tetap aman berkeliaran di luar,”tukas Irjen Pol(purn) Anton Charliyan.

“Ini menyakiti rasa keadilan masyarakat, yang menjadikan korban semakin takut dan tertekan, dimana secara psycologis mengindikasikan bahwa memang benar pelaku tersebut sebaagi orang kuat dan berkuasa,”kesalnya.

Abah Anton menghimbau kepada penegak hukum agar bisa bersikap lebih keras dan tegas, jangan ada kesan hukum bisa dipermainkan atau bahkan bisa dibeli. Sesegera mungkin lakukan penahanan, berikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang mengaku sebagai guru tapi kelakuanya betul-betul biadab dan tidak bisa ditiru, benar-benar ternyata ada pagar yang makan tanaman, seperti yang sudah terjadi juga pada salah satu ustad di Garut, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

“Anak-anak sebagai korban jangan takut untuk terus berjuang jangan mau diiming-imingi untuk berdamai dan mencabut laporan, jutaan masyarakat dibelakangmu akan menjadi saksi jalanya peradilan ini bila perlu ratusan komunitas kami siap turun membantu bila memang diperlukan untuk aksi membela hak-hak kemanusiaan yang tertindas dan dihinakan,”pungkasnya. (Bzz)