Cirebon Jabar, SIBER88.CO.ID_Diduga di bawah pengaruh minuman keras dan dalam kondisi mabuk, seorang kuwu di salah satu desa di Kecamatan Lemahabang HL Oknum Kuwu tersebut melakukan Pengancaman Menggunakan sebuah senjata Berjenis Golok Korbannya, yang berinisial NL, dan 2 orang lainya yang pada saat itu berada di TKP adalah warga Desa PR, Kecamatan Lemahabang kabupaten Cirebon.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tgl 8 Mei 2022 sekira pukul 01.00 dini hari Oknum Kuwu mendatangi sebuah Rumah Yang berbeda desa dengan rumah Kuwu tersebut dengan nada keras dan sambil membawa sebuah sajam berupa Golok oknum Kuwu HL tersebut masuk kerumah korban dan teriak2 dengan nada tinggi menanyakan suami dari korban NL sembari mengacungkan golok tersebut ke arah NL Dan memeriiksa seluruh ruangan untuk mencari suami korban di rasa apa yg di carinya tidak di temukan onum Kuwu tersebut kemudian keluar dari rumah dan membacokan golok nya ke sudut dinding dan menghajar pintu Rumah.
Kemudian oknum Kuwu tersebut menyampaikan pengancaman berupa ucapan kepada korban NL dengan nada yang masih tinggi kamu bilangin ke suamimu nanti jam 2 malem atau besok saya akan datang lagi ke sini dan kalau ketemu di jalan ya hukum rimba yang berlaku”
Akibat Perlakuan oknum Kuwu tersebut korban NL dan 2 orang lainya
Merasa takut dan langsung melaporkan ke Polsek Lemah Abang kabupaten Cirebon Dgn bukti nomer laporan : LP/B/22/V/2022/SEK LEMAHABANG/RESTA-CRB/POLDA JABAR
Menurut Shomad Jajat Permana SH Selaku Kuasa hukum dari korban’ NL dan juga Kabid HUKUM dan HAM di LSM BARAK INDONESIA MADA KAB.CIREBON menjelaskan pada media ini musti nya pasal yang di tuangkan jgn Hanaya pasal 335 ayat 1 KUHP ajah seharusnya ada beberapa Pasal yg mestinya di terapkan di antaranya pasal 2 UU no.12 /Drt tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam
Sementara itu di Tempat terpisah Ketua LSM BARAK INDONESIA MADA KABUPATEN CIREBON TOAT hidayat Angkat bicara Perbuatan Oknum Kuwu itu sangat di sayangkan musti nya Kuwu itu memberikan contoh soritauladan yang baik kepada masyarakat ini ko sebaliknya jelas ini akan merusak nama baik dan citra dari seorang Kuwu yang seharusnya di jaga karena Kuwu di pilih oleh masyarakat. lebih lanjut Toat Hidayat juga Mengutuk keras perbuatan oknum Kuwu tersebut dan LSM BARAK Indonesia Markas daerah Kab .Cirebon Akan menjalankan tupoksinya sebagai sosial kontrol dan ikut Mengawal proses hukum nya. Sesuai SOP ujar nya.
( Abdul Wahid )
























