Hukum  

LSM Gerhana Harap Kajari Tigaraksa Baru, Tetap Usut Tuntas Kasus Bansos

Tangerang, SIBER88.CO.ID//Usai menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan PKH, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin menyerahkan jabatannya kepada Nova Elida Saragih, bertempat di aula Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (4/08/2021).

Nova Elida Saragih resmi menjabat Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, acara lepas sambut digelar pada Rabu (04/08/2021) di aula Kejari Kabupaten Tangerang, sementara Bahrudin dipromosikan sebagai Asisten Intel Kejati DKI Jakarta.

Nova Elida Saragih Mantan Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan teknis Fungsional Badan Pendidikan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, akan segera tancap gas mengikuti jejak kepala Kejari Kabupaten Tangerang sebelumnya yang telah berhasil mengungkap kasus penyimpangan bantuan sosial ( Bansos).

“Saya akan Fokus bekerja secara profesional dan ingin yang terbaik dan akan meniru rekam jejak pak Bahrudin,”terang Nova Elida Saragih.

Nova berencana akan fokus menangani perkara penyimpangan bantuan sosial ( Bansos) baik yang bersumber anggaran pusat maupun yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah, selain itu sambung Nova, dirinya akan melakukan konsolidasi dengan tim intelejen maupun tim pidana khusus, dan akan menerima pengaduan, masukkan yang sifatnya membangun dari pegawai maupun masyarakat pada
Aktivis LSM Kabupaten Tamgerang Apresiasi Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang Dalam Mengungkap Kasus Penyimpangan Dana Bansos

Di Tempat terpisa KETUA UMUM LSM GERHANA INDONESIA Inuar Gumay ketika diminta komentar oleh sejumlah awak media terkait Dilantiknya Kajari Baru, Nova Elda Saragih mengatakan, dirinya bersama lembaga lain siap membantu Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk mengungkap kasus bantuan sosial ( Bansos) PKH tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya pihak-pihak terkait yang membantu mempermudah penyimpangan bansos PKH tersebut.

” Kami berharap Kajari Baru Kabupaten Tangerang segera mengusut indekasi keterlibatan pihak lain diantaranya oknum Bank BRI,” Sesuai bukti-bukti yang pernah di lamporkan dalam Laporan LSM GERHANA INDONESIA dikarenakan tidak bisa dicairkan angaran PKH tanpa pemilik atau KPM penerima manfaat. Tetapi Hasil invesigasi di lapangan menemukan Tampa KPM bisa mencairkan uang PKH dengan bukti Rekening koran yang mana dari tahun 2017. KPM tersebut tidak mendapatkan lagi Ternyata setelah dicek Rekening koran Bahwa KPM. Masih mendapatkan dari Tahun 2018 sampai 2019,” ujar Inuar Gumay

Inuar Gumay, berharap agar Kejari juga melakukan pengusutan terhadap program program bansos lainya seperti BST, BLT Dana Desa dan bantuan pangan non tunai ( BPNT), bahkan di program bantuan tunai tersebut pendamping TKSK dan PKH diduga ikut bermain Karena sampai saat ini pendamping PKH masih mengumpulkan Kartu dan mengarahkan kepada pihak lain sebagai suplayer dan agen Brilink,” Ujar Inuar gumay. (Ibnu)