Ketua WN88 Tangerang Pertanyakan Sikap Satpol PP Saat Hentikan Pembangunan BTS di Cikuya

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Polemik pelaksanaan kegiatan pembangunan tower bersama menara telekomunikasi, di Kp. Pala Rt. 008/03. Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten terus bergulir.

Padahal pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo ), telah mendapatkan Izin lingkungan dari warga setempat yang mana izin lingkungan adalah bagian dari kelanjutan proses perizinan selanjutnya.

Namun entah mengapa, pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang, meminta untuk menyetop sementara dan memberhentikan aktivitas pembangunan tower bersama telekomunikasi (BTS) tersebut.

Hal ini mendapat pertanyaan dari Agus Tarman Jaya, selaku ketua WN 88 Kabupaten Tangerang, pihaknya mempertanyakan sikap Satpol-PP Kabupaten Tangerang dengan menghentikan pembangunan tower bersama tersebut.

“Pihak PT. Protelindo sudah memegang izin dari lingkungan warga setempat, bahkan sudah berkoordinasi dengan desa dan kecamatan solear, namun pihak desa belum memberikan izin rekomendasi lingkungan dikarenakan adanya pemberitaan di media online.” ujar Agus kepada awak media, Jumat (3/6/23).

Lanjut, Agus menerangkan, bagaimana pihak PT Protelindo bisa mendapatkan izin lingkungan kalau pihak desa tidak mau mengeluarkan izin rekomendasi hanya karena hal tersebut.

“Dasar izin pembangunan tower ini kan dari rekomendasi desa dan Kecamatan, kemudian bisa lanjut ke proses konfirmasi ruang di dinas tata ruang dan bangunan, kemudian lanjut Kominfo untuk otoritas bandara dengan acuan SK 3 Menteri.” terangnya.

Seharusnya, kades Cikuya bersikap profesional untuk kepentingan masyarakat banyak yang ingin mendapatkan fasilitas dari Tower tersebut.

“Di sana susah untuk mendapat kan jaringan, maka dari itu kita harusnya bersyukur dengan adanya pembangunan tower BTS, toh mereka ingin membuat izin mengapa di persulit.” pungkasnya.

Sementara itu, Widi selaku aktivis kabupaten Tangerang turut mengutarakan, bahwa pihak kecamatan melalui camat solear akan mengeluarkan rekomendasi apabila sudah ada Rekomendasi dari kades.

“Saat ditegur oleh satpol PP kabupaten Tangerang terkait kelengkapan perizinannya, saya menjelaskan bagaimana mau lengkap proses perizinan nya kalau izin Rekomendasi Kadesnya tidak mau tanda tangan.” tutupnya.

( NEKSEN )