Bondowoso Jatim,Siber88.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan kembali dua tersangka dalam kasus rasuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Bondowoso Gemilang (PT BOGEM), Kamis, (22/4/2021).
Kejari Bondowoso, Asis Widarto mengatakan, bahwa dalam penetapan mantan Plt.direktur utama, Suryo Kodrat dan Yusriadi sebagai tersangka.
Kejari Bondowoso beralasan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang mengarah perbuatan Suryo Kodrat dan Yusriadi atas niat jahat untuk menyelewengkan keuangan PT Bogem.
“Peran dua tersangka ini tidak jauh beda dengan yang dilakukan oleh Rudi Hartoyo dalam menggunakan uang PT Bogem hingga mengalami kerugian,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Lanjut Asis menjelaskan bahwa dua tersangka ini diyakini berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan didapati temuan mengenai PT Bogem yang menyalahi aturan berlaku untuk keuangan negara.
“Mereka ini adalah tim persekongkolan jahat di PT Bogem. Sehingga pengelolaan keuangannya tidak benar,” tegasnya.
Sementara isu yang berkembang soal berkaitan dengan ASN, Kejari menjelaskan dana dari Pemerintah Daerah sudah di transfer penuh. Dan keuangan mutlak dikelola oleh pengurus PT Bogem.
“Kecuali ada pemotongan dana saat pencairan oleh ASN, baru bisa dijadikan alat bukti dan pasti saya sikat,” Ungkapnya.
Asis juga menambahkan dalam rentang waktu pihaknya sudah mengajukan penuntutan kedua tersangka menjadi terdakwa ke Pengadilan Tipikor.
“Kami lakukan cepat pemberkasannya agar bisa segera dilimpah ke pengadilan,”Jelasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya PT Bogem tidak punya kantor dan gudang penyimpanan kopi. Sementara penyimpanan masih numpang di gudang milik komisaris, yakni Sumarhum.
Sejatinya, DPRD saat sidak menemukan kejanggalan dalam keuangan PT Bogem. Dimana dana sebesar Rp 1 miliar lebih ditransfer ke rekening pribadi salah satu direksi PT Bogem yakni, Rudi Hartono sudah divonis 5 tahun penjara.(ADM)