Bondowoso,SIBER88.CO.ID – Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang telah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) sejak Maret lalu.
Pelaku tersebut adalah ASR (41) warga Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, menerangkan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap di areal persawahan sekitar rumahnya.
Bahkan, ASR ini menggunakan sebilah pedang samurai saat melawan pihak anggota Polri.
“Petugas mendapati tersangka sedang membawa sebilah pedang yang disisipkan di pinggang bagian belakang,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.
“Di dalam tas yang dibawa oleh tersangka juga didapati narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sementara Curanmor yang dilakukan oleh pelaku sendiri, kata Kapolres Herman, berhasil terbongkar setelah pihaknya menangkap seorang penadah sepeda motor merk Honda tahun 2021 warna hitam, nopol : P-3230-BI. Penadah ini mengakui bahwa mendapatkan sepeda motor dari Asriyanto.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui kendaraan roda dua itu diduga merupakan hasil pencurian di Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menerangkan, kini tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu bilah pedang dengan gagang warna kombinasi hitam dan silver, satu buah sarung pedang warna hitam, dan satu set alat hisab sabu yang masih terdapat sisa sabu.
“Kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun,” pungkasnya.(Dit)