Bondowoso Jatim,SIBER88.CO.ID _ Masih saja ada dan terjadi perampasan motor dijalan di Bondowoso.Kali ini perampasan motor oleh empat orang tidak dikenal yang mengaku dari leasing FIF dan memaksa korban menandatangani surat BA Penyelesaian Kewajiban Pembiayaan Perjanjian Kewajiban pada Bank F pada Rabu tanggal 07 Juli 2021 di perempatan pasar induk Bondowoso
Korban ketakutan, padahal motor tersebut bukan motornya, sudah dijelaskan pada ke empat orang tersebut namun tetap memaksa mengambil dan merampas motor tersebut.
Korban yang bernama Komariah tinggal di Mandiro mengatakan bahwa motor tersebut adalah milik Wasilah, mengatakan pada awak media,”Saya tiba tiba dihentikan mas, ada empat orang dan saya takut mas, saya disuruh tanda tangan Surat Penyerahan Sukarela padahal saya sudah bilang itu bukan motor saya, tetap saja di ambil dan saya dibiarkan di pasar mas”, tuturnya
“Sadar masalah tersebut, saya hubungi ayu saudara saya dan langsung saya minta ditemani ke FIF meminta penjelasan, katanya Wasilah pinjam uang jaminan BPKB dan pinjamnya 10 juta dan Wasilah nerimanya hanya 7,5 juta an tapi saat itu ke saya minta dilunasi dengan membayar kurang lebih 23 juta an kan memeras namanya mas”, ungkapnya menjelaskan
Mendengar motor miliknya yang pembelianmya di Bali dirampas di Bondowoso, akhirnya membuat pemilik motor yang bernama wasilah pulang ke Bondowoso, dan dia menyatakan tidak dapat membayar karena di Bali tidak bisa kerja Karena masa Pandemi Covid 19.
Motor hasil kerja keras wasilah dirampas hanya karena pinjam dana jaminan BPKB yang awalnya lancar menjadi macet akibat kendala kerja yang harus mengikuti prosedur PPKM menjadikan Suami wasilah langsung mengalami stroke saat mendengarnya.
Suami Komariyah (Korban) kebetulan selaku Ketua JPKPN PAC Tegalampel sangat marah mendengat perlakuan tidak adil oleh empat orang yang merampas motor yang dipakai istrinya di jalan adalah melanggar hukum
Seperti yang telah disampaikan oleh Hairul, selaku Ketua PAC JPKPN Tegal ampel,” Saya akan laporkan perbuatan mereka ke Polres Bondowoso, terutama yang menugaskan mereka yaitu Salah Satu Bank Dibondowoso, dimana telah merampas motor yang istri saya gunakan, jelas jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang yang menurut Pandangan Hukum Kuasa Pendamping Korban (Komariyah) mengatakan menyita kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata. (09/07).
Maraknya kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur/ mencicil.
Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan tidak jarang Debt Collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.
Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap Debt Collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Menurut Ketua JPKPN Tegalampel, Hairul mengatakan,”Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian dan Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Debt Colectorlektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan”, jelasnya geram (09/07) (Jaz)