Dispendukcapil Sediakan Layanan Maksimal Untuk Masyarakat Sukabumi

Sukabumi,SIBER88.CO.ID _ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Unit Pelaksana Teknis Dinas Wilayah I Kabupaten Sukabumi Yang beralamat di Jalan Siliwangi, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Melayani perekaman data kependudukan yang mencakup 9 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Gunung Guruh, Cirenghas, Gegerbitung, dan Sukalarang.

Saat ditemui dikantornya pada hari Senin, 28 Juni 2021, Kepala kantor Disdukcapil Wilayah I Kabupaten Sukabumi, Hj. Risye Rismawati SH, menjelaskan , ” pelayanan di UPTD Wilayah I (satu) bisa melakukan perekaman data untuk KK, KTP, dan Akte baik untuk pemula ataupun yang berusia lanjut bisa di wilayah tersebut bisa melakukan perekaman disini.
Mengenai perekaman data lebih lanjut semua dilayani sesuai kebutuhan masyarakat. Dan untuk pemula bisa membuat perekaman KK, KTP, Akta sekaligus.” Tambah Hj. Risye kepada SIBER88

Harapannya kepada masyarakat kabupaten Sukabumi,” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum memiliki KK, KTP, dan Akta Kelahiran segeralah datang ke UPTD dan tanpa di wakilkan orang lain, untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan. Karena semua pelayanan pengurusan disini gratis, tanpa di pungut biaya sepeserpun,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Hj. Risye Rismawati, telah menginstruksikan kepada stafnya agar melayani masyarakat dgn baik dan sebagus bagusnya agar mereka puas dgn layanan di UPTD Wilayah I Sukabumi. Dan proses pelayanan tersebut sesuaikan SOP dari Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dari pendaftaran sampai selesai pembikinan sekitar 4(empat) hari untuk semua layanan.(Hendra)