Dinamika Pemindahan Kantor di SBB, Dorong Solusi Hukum dan Kolaboratif

Seram Bagian Barat, SIBER88.CO.ID _ Perpindahan operasional sejumlah instansi pelayanan publik dari Kota Piru ke wilayah lain di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilakukan sebagai langkah taktis untuk menjaga pelayanan tetap berjalan di tengah sengketa lahan yang belum tuntas.

Langkah ini menyasar beberapa instansi, diantaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipindahkan ke Waimital dan Kantor DPRD SBB ke Kairatu.

Pemindahan BPN dilakukan guna menghindari terganggunya pelayanan pertanahan akibat konflik lahan, sementara gedung DPRD dipindahkan karena kondisi bangunan mengalami kerusakan berat dan membutuhkan renovasi total.

Polemik aset perkantoran di Piru disebut sebagai persoalan lama yang bersifat administratif dan hukum, bukan sekadar isu politis. Karena itu, penyelesaiannya dinilai memerlukan pendekatan kolaboratif lintas pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat hukum dan masyarakat.

Tokoh masyarakat, Jamadi Darman, mengajak seluruh elemen untuk menahan diri dan mengedepankan dialog.

Ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan “Saka Mese Nusa” dalam mencari solusi, dibanding memperkeruh situasi melalui polemik di ruang publik.

Pemerintah daerah didorong segera mengambil langkah strategis, antara lain percepatan legalitas aset melalui pendataan dan sertifikasi ulang, optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping hukum, serta percepatan koordinasi hibah atau tukar-menukar aset dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain itu, jalur hukum dinilai perlu ditempuh jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, guna memperoleh kepastian hukum tetap (inkracht) dan menghindari risiko hukum di kemudian hari, termasuk potensi temuan tindak pidana korupsi.

Upaya penyelesaian yang terukur dan berbasis regulasi diharapkan mampu memulihkan stabilitas Kota Piru sebagai pusat pemerintahan, sekaligus menjamin pelayanan publik tetap optimal bagi masyarakat.