Jakarta, SIBER88.CO.ID//Heryanty Tio, anak pengusaha Akidi Tio, terjerat kasus hukum di Polda Metro Jaya. Kasus yang menjerat Heryanty disebut dugaan tindak pidana penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan duduk perkara kasus itu, yang bermula dari laporan pria berinisial JBK pada 14 Februari 2020. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H. Jadi sejak Februari 2020 sampai dengan saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Kasus ini bermula saat ada ajakan kerja sama bisnis yang dilakukan oleh Heryanty kepada JBK pada Desember 2018. Saat itu ada tiga jenis bisnis yang ditawarkan Heryanty kepada JBK.
“Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC, dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp 7,9 miliar,” ungkap Yusri.
Heryanty menjanjikan adanya keuntungan yang akan diberikan kepada JBK. Namun rupanya apa yang dijanjikan Heryanty itu tidak terbukti.
Pada 2020, pihak JBK kemudian menagih uang yang telah dia setorkan tersebut. Namun tidak ada jawaban dari pihak Heryanty.
“Sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor,” beber Yusri.
Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan beberapa saksi ahli pun telah dimintai keterangan. Hasilnya, polisi menemukan indikasi pidana penipuan dan penggelapan uang dari laporan JBK kepada Heryanty Tio.
“Kemudian pada saat penyidikan juga sudah mengundang saudari H, namun tidak datang sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan,” ungkap Yusri.
Kasus ini telah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi bahkan telah dua kali melakukan undangan pemanggilan kepada Heryanty.
Lebih lanjut Yusri memastikan kasus hukum yang melibatkan Heryanty Tio ini tidak ada hubungannya dengan kasus soal bantuan bansos 2 triliun yang saat ini menjerat Heryanty di Polda Sumsel.
“Perlu saya tegaskan lagi di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan dan penggelapan. Jadi jangan disangkutpautkan dengan ada sedikit permasalahan yang ada di daerah sumatera selatan. Karena ini sudah sejak Februari 2020,” tutur Yusri.
Heryanty Tio, anak bungsu pengusaha Akidi Tio yang membuat heboh soal hibah fiktif senilai Rp 2 triliun rupanya juga terkandung kasus hukum lain. Heryanty Tio menjadi terlapor dari sebuah laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
Dari informasi yang dihimpun laporan polisi itu tertera dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Februari 2020. Pelapor laporan itu berinisial JBK.
Untuk diketahui, nama Heryanty mencuat setelah menyerahkan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel. Bantuan itu diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Pemberian dana hibah triliunan disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Penyerahan dana diserahkan keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan COVID-19. Terutama kepada warga yang terdampak PPKM, yang saat ini tengah diberlakukan, Senin (26/7).
Namun, hingga kini dana hibah tersebut belum juga terealisasi. Polda Sumsel pada Senin (2/8) memeriksa anak bungsu Akidi Tio, Heryanty, terkait bantuan Rp 2 triliun tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel hingga pukul 23.00 WIB. Selain Heryanty, dokter pribadi Akidi Tio bernama dr Hardi Darmawan juga turut diperiksa.